Sunday, January 7, 2018

BAB III LAPORAN KEGIATAN PRAKERIN



BAB III
LAPORAN KEGIATAN

3.1    Gambaran Umum Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) AL -Uswah
3.1.1 Sejarah Singkat
LKS Al Uswah didirikan pada tanggal 01 Januari 2007 di Banjar oleh ketua keluarga besar pedagang pasar Banjar yaitu, M RachmatSyariefudin, A.Md., para agniya dan ulama di Kota Banjar. LKS Al Uswah didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya lembaga keuangan syari’ah yang dapat membantu ekonomi kecil dan mikro yang sesuai dengan aturan Islam.
Maksud dan tujuan pendirian LKS Al –Uswah sebagaimana telah tertuang dalam Visi dan Misi adalah : ”Menjadi Koperasi yang terdepan dan profesional mengembangkan ekonomi masyarakat yang dibingkai dengan aturan syari’ah”.
Untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut, sebagai langkah awal LKS Al Uswah memulai dengan pendirian dan pengembangan lembaga keuangan mikro (micro financial institution), yang diberi nama Lembaga Keuangan Syari’ah disingkat LKS dan Baitul Maalwat Tamwil, disingkat BMT.
LKS/BMT menjalankan kegiatan simpan pinjam dengan menggunakan prinsip bagi hasil dan memilih tempat beroperasinya dalam masyarakat lapisan bawah.
3.1.2  Visi dan Misi
Visi dan misi LKS “Al-Uswah Rancah” adalah sebagai berikut :
Ø  Visi
Menjadi Koperasi Yang Terdepan Adapun Dan Profesional Mengembangkan Ekonomi Masyarakat Yang Dibingkai Dengan Aturan Syari’ah
Ø  Misi
Salah satu misi LKS Al Uswah adalah berusaha melaksanankan perintah Allah dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat : 275 yang berbunyi “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Dengan misi itu LKS Al Uswah berusaha menghindarkan umat dari bahaya riba dan sebaliknya berusaha membawa umat ke dalam kehidupan yang penuh keberkahan dengan melaksanakan nilai-nilai syari’ah.

No comments:

Post a Comment