|
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
MASJID AL – IKHLAS
DUSUN
KARANGANYAR RT.03 RW.12
DESA
TANJUNGJAYA KECAMATAN RAJADESA
KAB.
CIAMIS JAWA BARAT
|
|
PROPOSAL
PERMOHONAN
BANTUAN DANA
Untuk PEMBANGUNAN
MASJID AL – IKHLAS
DUSUN
KARANGANYAR RT.03/RW.12
DESA
TANJUNGJAYA
KECAMATAN
RAJADESA
KABUPATEN
CIAMIS
PROPINSI
JAWA BARAT
A.
Latar
belakang.
Akhir – akhir ini banyak sekali orang yang berdiskusi
tentang Moral dan budaya, masalah perubahan nilai – nilai Moral dan budaya,
masalah pembinaan keagamaan dan lain – lain, banyak yang menghawatirkan
tergerusnya nilai – nilai Moral dan budaya lokal Indonesia sebagai dampak dari
derasnya arus globalisasi.
Semua diskuasi dan kekhawatiran tidak berdampak apapun
manakala tidak ada upaya nyata untuk mengatasi kekhawatiran – kekhawatiran
tersebut, semua pihak (Pemerintah, Budayawan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat)
harus melakukan aksi nyata dalam upaya mengatasi tergerusnya nilai – nilai Moral
dan budaya akan tercabut dari akarnya sendiri.
Kami Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al – Munawar adalah
kelompok masyarakat yang terdiri dari pecinta AGAMA dan BUDAYA, , sepakat untuk
menjaga, memelihara Nilai – nilai Agama dan budaya. Diantaranya adalah merencanakan
pembangunan Masjid Al – Ikhlas yang baru ada dan tersedia adalah
lahanya/Tanahnya saja dari hasil swadaya masyarakat dilingkungan kami, Masjid
Al – Ikhlas akan digunakan untuk sarana Ibadah ataupun pengajian yang telah
rutin dilaksanakan setiap minggu sekali, selama ini kegiatan keagamaan
dilaksanakan di masjid dusun Lain yang lokasinya cukup jauh dari lingkungan
kami, hal ini menyebabkan menurunnya pendidikan Agama dan moral yang ada di
lingkungan kami yaitu Lingkungan Rt. 03/ Rw.02 Dusun Karanganyar Desa Tanjungjaya
Kacamatan Rajadesa.
B.
Maksud
dan Tujuan.
Adapun maksud dan tujuan Pembangunan Masjid Al -
Ikhlas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Digunakan
sebagai sarana Ibadah di lingkungan Rt. 03/ Rw.12 Dusun Karanganyar Desa Tanjungjaya.
2. Bangunan
Masjid tersebut digunakan tempat sholat Tarawih pada bulan Romadhon.
3. Tempat
pengajian bagi ibu – ibu maupun kaun lelaki setiap minggu sekali.
4. Dengan
dibangunya masjid tersebut dengan bantuan para Donatur atau Pihak ke tiga dapat meringankan beban warga di lingkungan Rt.03/Rw.12 Dusun Karanganyar
Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa.
C.
Permasalahan.
1. Kondisi
Ekonomi masyarakat dilingkungan
Rt.03/Rw.12 Dusun Karanganyar sangat lemah untuk melakukan swadaya bagi
pembangunan Masjid Al – Ikhlas. Dan saat
ini baru mampu menyiapkan lahan / Tanah untuk Pembangunan masjid tersebut.
2.
Warga lingkungan Rt. 03 Rw.12 Dusun Karanganyar
Desa Tanjungjaya mayoritas Petani sawah dan kebun di bawah 1 Ha. Dan ada
sebagian warganya tinggal di tanah Kas Desa atau Tanah Negara. Hingga untuk
saat sekarang ini tidak memungkinkan di tarik swadaya masyarakat untuk pembangunan Masjid Al – Ikhlas.
D.
Sumber
Dana dan Penggunaan Dana.
Adapun pendanaan untuk pembangunan Masjid
Al – Ikhlas tersebut diharapkan
dari bantuan para Donatur dan pihak ke 3 (tiga).
E.
Metode
Pelaksanaan Kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan, pelaksanaan dilakukan secara sistematis sesuai dengan
rencana.
F.
Jangka
Waktu Pelaksanaan.
Jangka waktu pelaksanaan :
1. Waktu
pelaksanaan pembangunan akan
dilaksanakan setelah Dana Bantuan diterima.
2. Pelaksanaan
Pembangunan Masjid Al – Ikhlas akan di
Laksanakan selama 6 Bulan atau 144 hari kerja (dalam kalender kerja).
G.
Target
Kinerja.
Adapun target pelaksanaannya yaitu untuk Pembangunan
Masjid Al – Ikhlas , diharapkan dapat
teraelisasi pada Tahun Anggaran 2017.
H.
Penutup.
Demikian kami sampaikan ajuan /
permohonan ini semoga bantuan Dana yang diberikan akan bermanfaat bagi warga
masyarakat lingkunangan Rt. 03 Rw. 12 Dusun Karanganyar Desa Tanjungjaya Kecamatan
Rajadesa propinsi Jawa Barat.
----o0oooo0----
No comments:
Post a Comment