PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
JENIS LAYANAN KOBER MELATI
Akta Notaris : JULISTIAWATI, S.H., Nomor : 04 tanggal 06 Februari 2015
NPWP : 31.487.455.3-442.000 NPSN : 69776718
Dusun Cibogo RT 04 RW 10 Desa Kadupandak Kec. Tambaksari – Ciamis 46388
SURAT KEPUTUSAN TUGAS MENGAJAR
KEPALA PAUD KELOMPOK BERMAIN MELATI
NOMOR : 05/ST/KOBER.M/VI/2017
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES KEGIATAN PEMBELAJARAN
Menimbang | : | Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses kegiatan pembelajaran, meningkatkan kualitas kinerja guru dalam KBM di PAUD Kelompok Bermain Melati perlu menetapkan pembagian tugas guru. |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD. |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | |
Pertama | : | Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar atau bimbingan pada Tahun Ajaran 2017/2018 seperti tersebut lampiran keputusan ini. |
Kedua | : | Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran keputusan ini. |
Ketiga | : | Masing-masing guru merencanakan dan menyusun program pembelajaran secara tertulis dalam melaksanakan tugasnya. |
Keempat | : | Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. |
Kelima | : | Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |
Keenama | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Tambaksari
Pada Tanggal : 14 Juli 2017
Pengelola
Kelompok Bermain Melati
NENENG ULIS, S.Pd
Tembusan :
- Penilik PLS Kecamatan Tambaksari
- Penyelenggara Kelompok Bermain Melati
- Arsip
No comments:
Post a Comment