KEPALA DESA .............................
KEPUTUSAN KEPALA DESA .............................
NOMOR : 142/Kpts- /Ds.III/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA
PELAKSANA KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN DESA
DESA ............................. KECAMATAN ............................. KABUPATEN CIAMIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA .............................
Menimbang : a. bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. bahwa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Dan Percepatan Pembangunan fisik maupun mental, perlu adanya mitra kerja Kepala Desa yang dengan sebutan Panitia Pelaksana Pembangunan Jalan Desa ..............................
c. bahwa Organisasi Kemasyarakatan pada hurup (b) tersebut diatas perlu dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undand – Undang Nomor 34 Tahun 2000.
3. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
4. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2005, tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan tanggungjawab Keuangan Negara.
5. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2005, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, tentang Dana Perimbangan.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebar Luasan Peraturan Perundang-undangan.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, tentang Prosedur Penyusunan Bentuk Hukum Daerah.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004, tentang Perangkat Daerah.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007, tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Wilayah Kabupaten Ciamis.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
18. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 6 Tahun 2012, tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2012.
19. Peraturan Desa ............................. Nomor 1 Tahun 2012, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Memperhatikan : bahwa Jalan Desa ............................. kondisinya sangat memprihatinkan sehingga membutuhkan perbaikan seluruh bagian Jalan, karena sudah sangat rusak dan sudah tidak memadai untuk digunakan, sehingga dapat menghambat dan tidak dapat maksimal dalam pendistribusian hasil sumberdaya alam maupun hasil produksi pertanian.
Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KEPALA DESA .............................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Kepengurusan Panitia Pelaksana Pembangunan Jalan Desa ............................., yang nama- namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan.
KEDUA : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Panitia sebagaimana Diktum Pertama mempunyai tugas :
a. Agar masing – masing dapat menjalankan tugas sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsi Pembangunan Kantor Desa ..............................
b. Melaporkan hasil kegiatan secara tertulis kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Ciamis melalui Kabag Pemdes Setda Kabupaten Ciamis.
KEEMPAT : Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut.
KELIMA : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbahan perbaikan apabila didalamnya terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : .............................
Pada tanggal : 6 Maret 2012
KEPALA DESA .............................
.............................
Download File Wordnya Disini
No comments:
Post a Comment