|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MAYA
Nomor : 556/Kpts-......../ Ds-2018
TENTANG PENDIRIAN BANK SAMPAH M’BARA
DUSUN KARANGSARI DESA MAYA
KEPALA DESA MAYA
Menimbang : |
Bahwa pentingnya upaya pemberdayaan berbasis pemuda untuk menanamkan nilai-nilai kepemimpinan dan entrepreneurship dalam sebuah program sosial. Maka diperlukan adanya sebuah program pemberdayaan yang berkonsentrasi pada bidang ekonomi dan sosial maka dibentuklah kelompok pemuda untuk mengurus program pemberdayaan melalui Bank sampah.
|
Mengingat : |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolan sampah. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang energy. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun2012 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan reduce dan reuse dan recycle melalui bank sampah. 5. Peraturan Daerah Kabupaten RANCAMAYA Nomor 02 Tahun 2018 Tentang pengelolaan Sampah.
|
Memperhatikan : |
Bahwa Bank Sampah M’BARA mempunyai program Bank Sampah serta memiliki aktifitas pemilahan, pengumpulan dan pemanfaatan sampah rumah tangga. |
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
Pertama |
: Membentuk Lembaga Pengelola dan Pemanfaatan sampah di Dusun Karangsari yang selanjutnya disebut Bank Sampah M’BARA dengan susunan lembaga dan nama pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. |
Kedua |
: Lembaga pengelola dan pemanfaatan sampah di Dusun Karangsari memiliki aktifitas pemilihan, pengumpulan dan pemanfaatan sampah yang dapat di daur ulang dan atau digunakan ulang, dan memiliki nilai ekonomi terhadap sampah rumah angga dan sampah sejenis rumah tangga |
Ketiga |
: Managemen lembaga pengelola dan pemanfaatan sampah di Dusun Karangsari dilakukan selayaknya Bank selaku lembaga keuangan pada umumnya, dengan sampah sebagai komoditas utamanya dan uang dari hasil transaksi sampah. |
Keempat |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Maya
Pada Tanggal : 04 Desember 2018
Kepala Desa Maya
NARUTO
No comments:
Post a Comment