PASAL-PASAL
YANG DIPERJANJIKAN
Pasal
1
Ketentuan
Umum
1.
Yang
dimaksud dengan Surat Perjanjian Kerja Pendamping Lokal Desa adalah perjanjian
hukum dimana PIHAK PERTAMA mengikat PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA dalam hubungan kerja
sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan
tugas-tugas sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal yang diperjanjikan, serta dokumen-dokumen
lain yang dirujuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian
Kerja ini.
2.
Dalam
hubungan hukum Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1), PIHAK PERTAMA menetapkan status
kepegawaian PIHAK KEDUA sebagai Pendamping
Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(P3MD).
Pasal
2
Hubungan
Kerja dan Jangka Waktu Ikatan Kerja
1.
PIHAK PERTAMA memberi
tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA
sesuai dengan bidang dan keahliannya sebagaimana dimaksud oleh Kerangka Acuan
Kerja (KAK), dan PIHAK KEDUA
menerima baik penugasan dari PIHAK
PERTAMA tersebut dan menjabarkannya dalam Rencana Kerja (RK), serta untuk
bertindak sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa-Desa pada Kecamatan sebagaimana
lokasi tugas yang ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan seperti yang tertulis pada pasal 2 ayat (1) di atas,
maka PIHAK KEDUA akan bekerja dengan
jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) oleh PIHAK PERTAMA.
3.
Mengesampingkan
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Kontrak PIHAK
KEDUA melalui pemberitahuan tertulis setelah terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
a.
PIHAK KEDUA dinyatakan
tidak layak untuk diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang
ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
b.
Tidak atau
belum adanya Dokumen Anggaran Pemerintah dan Peraturan perundangan yang berlaku
(DIPA), sebagaimana ditetapkan dalam surat pemberitahuan PIHAK PERTAMA.
4.
PIHAK KEDUA wajib
menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan hasil kerjanya kepada PIHAK PERTAMA.
5.
Jika dalam
periode waktu penugasan yang telah ditetapkan terdapat pekerjaan (sebagaimana
disebutkan dalam Rencana Kerja) yang belum diselesaikan secara tuntas oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan dengan konsekuensi tidak ada
penambahan pembiayaan.
6.
PIHAK KEDUA wajib bertempat
tinggal di salah satu Desa lokasi tugas pada Kecamatan lokasi tugas dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan dan berkewajiban memberitahukan alamat tempat
tinggal di lokasi tugas kepada PIHAK
PERTAMA.
7.
Selama
Perjanjian Kerja ini berlangsung, PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan mengadakan ikatan kerja dengan pihak lain, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
8.
PIHAK KEDUA wajib bekerja
purna waktu, dengan jumlah waktu kerja minimal 7 jam/hari atau 40 jam/minggu.
Mengingat lingkup pekerjaan meliputi jasa fasilitasi, asistensi, konsultasi dan
pendampingan masyarakat di pedesaan, maka jam kerja disesuaikan dengan
kebutuhan tugas, situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat.
Pasal
3
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
1.
Tugas dan
tanggung jawab yang dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA harus mengikuti petunjuk yang berlaku, yaitu melaksanakan tugas
sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), menjadikan Regulasi atau Peraturan-peraturan
tentang Desa sebagai basis kerja pendampingan, fasilitasi, asistensi,
konsultasi dan advokasi masyarakat, serta mengikuti dokumen-dokumen pemerintah
rujukan yang berupa surat perintah atau bentuk surat formal lain (berisi
pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, atau standar operasional
prosedur), yang diterbitkan oleh atau dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
2.
PIHAK KEDUA wajib membuat Rencana
Kerja Individu yang disahkan oleh Koordinator Program Provinsi (KPP) dan
disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA berkewajiban
melakukan supervisi, monitoring, assistensi teknik dan pemberdayaan pada lokasi
Desa, Kecamatan dan kunjungan koordinasi ke kantor-kantor Dinas dan pihak
terkait lainnya di Kabupaten paling sedikit 15 (lima belas) hari dalam setiap
bulannya.
4.
PIHAK KEDUA berkewajiban
untuk menyusun laporan atas pelaksanaan supervisi, monitoring sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), untuk selanjutnya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA dan atau yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.
5.
Apabila
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab seperti tercantum dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (3) tersebut di atas terjadi kesalahaan yang semata-mata dilakukan
oleh PIHAK KEDUA, maka atas
kesalahan tersebut menjadi tanggungjawab PIHAK
KEDUA, termasuk didalamnya kesalahan prosedural dan konseptual terhadap
program dan administrasi, meliputi:
a.
Pelaksanaan
Rencana Kerja dan perubahaannya;
b.
Penyusunan
laporan bulanan dan perubahannya;
c.
Penyusunan laporan lembar waktu kerja (timesheet) dan perjalanan dinas; dan
d.
Pelanggaran
yang bersifat pidana atau perdata.
6. PIHAK KEDUA bersama
koordinator TA di Kabupaten berkewajiban menyimpan semua tanda bukti atau
kwitansi biaya operasional kantor untuk sewaktu—waktu dilakukan pemeriksaan
oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang
ditunjuk serta pihak lain karena jabatan yaitu instansi pemerintah bidang
perpajakan, pengawasan, serta penyidikan.
7.
PIHAK KEDUA bertanggungjawab
atas realisasi pengadaan fasilitas operasional, dimana jenis, jumlah dan
besarannya ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
8.
PIHAK KEDUA wajib memiliki
dan menyediakan peralatan kerja pribadi, serta bertanggungjawab atas
pengelolaan alat-alat kerja dan inventaris kantor apabila disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
9.
PIHAK KEDUA wajib memberikan
data-data pekerjaan dan dokumen pendukung lainnya yang telah dilakukan kepada
Auditor yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
10.
PIHAK PERTAMA mengawasi
dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
11.
PIHAK PERTAMA meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh PIHAK KEDUA.
12.
PIHAK PERTAMA membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan
kepada PIHAK KEDUA.
PASAL
4
HAK DAN
CARA PEMBAYARANNYA
1.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan
Pelatihan Pratugas atau pembekalan termasuk penjelasan terkait poin-poin
penting pada SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional dan
SOP Evaluasi Kinerja, sebelum dilakukan penempatan di lokasi kerja terhadap PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK KEDUA berhak
menerima imbalan jasa berupa Honorarium, Bantuan Biaya Operasional secara
lumpsum dan Tunjangan Asuransi sebagai berikut:
a.
PIHAK KEDUA berhak
menerima Honorarium secara lumpsum, kecuali pada bulan pertama bertugas dan
bulan terakhir penugasan maka pembayaran honorarium akan diperhitungkan sesuai
dengan jumlah kehadiran di lokasi tugas dengan rumus: Honorarium: (jumlah hari
kehadiran pada bulan pertama atau terakhir : jumlah hari kerja dalam bulan
tersebut) X besaran honorarium.
b.
PIHAK KEDUA mendapatkan Bantuan
Biaya Operasional secara lumpsum untuk Perumahan, Komunikasi, Transportasi, Pelaporan
dan lain sebagainya. Khusus biaya bantuan operasional kantor disalurkan melalui
rekening Koordinator di kabupaten/kota lokasi tugasnya.
c.
PIHAK KEDUA mendapatkan
tunjangan asuransi kecelakaan dan kesehatan selama masa kontrak, untuk itu
wajib memiliki Polis Asuransi dan menyerahkan copy Polis tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
d.
PIHAK KEDUA tidak
mendapatkan tunjangan lain selain yang telah disebutkan pada pasal 4 ayat (1)
huruf a, b, dan c.
3.
Honorarium,
bantuan biaya operasional dan tunjangan asuransi akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal 1 — 7 (satu
sampai dengan tujuh) awal bulan berikutnya, dengan catatan tidak adanya
keterlambatan PIHAK KEDUA dalam
penyusunan laporan dan pengiriman seluruh data pendukung bulan sebelumnya.
4.
Honorarium,
bantuan biaya operasional dan tunjangan asuransi akan berlaku efektif sejak PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan di
lokasi tugas yang dibuktikan dengan pengesahan Surat Perintah Tugas (SPT) dari PIHAK PERTAMA.
5.
Pembayaran
honorarium, bantuan biaya operasional dan tunjangan asuransi akan dilakukan PIHAK PERTAMA secara langsung ke
rekening PIHAK KEDUA.
6.
Pajak
Penghasilan PIHAK KEDUA dan atau
pajak—pajak lain yang timbul jika ada, akan ditanggung dan dibayar sendiri oleh
PIHAK KEDUA sebagai wajib pajak, sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk itu PIHAK KEDUA wajib memiliki NPWP.
7.
PIHAK KEDUA berhak
mendapatkan cuti dengan ketentuan:
a.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan
cuti tahunan maksimal 12 (dua belas) hari kerja selama 1 (satu) tahun.
b.
Hak Cuti
tahunan dapat digunakan setelah PIHAK
KEDUA bekerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan secara terus—menerus. Sisa
cuti tahunan tidak dapat diakumulasikan pada tahun berikutnya (jika terjadi
perpanjangan kontrak kerja).
c.
Jika PIHAK KEDUA dikontrak kurang dari 12
(dua belas) bulan dalam 1 (satu) Tahun anggaran, maka hak cuti tahunan dihitung
secara proporsional.
d.
Cuti
bersama, yaitu cuti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Cuti bersama diberikan
kepada PIHAK KEDUA yang sudah
mempunyai hak cuti tahunan. Pengambilan hak cuti bersama mengurangi hak cuti
tahunan.
e.
Cuti melahirkan,
maksimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
f.
Cuti Sakit,
maksimal 15 (lima belas) hari dengan melampirkan bukti Surat Keterangan Dokter,
dengan tetap memperoleh Honorarium dan tunjangan lainnya.
g.
Hak-hak
cuti dan penjelasan lainnya mengacu pada SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga
Pendamping Profesional.
PASAL
5
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Jika
terjadi perselisihan kerja antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan melalui
proses musyawarah dan mufakat.
2.
Apabila perselisihan
kerja antara kedua belah pihak tidak dapat diselesaikan melalui proses
musyawarah dan mufakat, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan melalui Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) di Provinsi yang anggotanya
terdiri atas:
a.
Seorang
wakil PIHAK PERTAMA
b.
Seorang
wakil PIHAK KEDUA
c.
Seorang
wakil yang dipilih oleh kedua wakil tersebut.
3.
Apabila
dengan cara Pasal 5 ayat (2) tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak
akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Provinsi Jawa Barat dimana PIHAK PERTAMA berkedudukan atau
berdomisili.
4.
Biaya
penyelesaian perselisihan kerja termasuk dalam ayat (2) pasal ini, akan
ditanggung secara bersama-sama yang sama besarnya.
PASAL
6
PEMUTUSAN
PERJANJIAN KERJA
1.
PIHAK PERTAMA dapat
membatalkan secara sepihak Perjanjian Kerja ini apabila:
a.
PIHAK KEDUA meninggal
dunia.
b.
PIHAK KEDUA atas
permintaan sendiri memutuskan hubungan kerja, setelah mengajukan pemberitahuan
dan permohonan kepada PIHAK PERTAMA
selambat-Iambatnya satu bulan sebelumnya, dan yang bersangkutan wajib
menyelesaikan tugas dan kewajibannya serta meyerahkannya kepada pengganti yang
ditunjuk PIHAK PERTAMA.
c.
PIHAK KEDUA menderita
sakit yang berakibat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 3 (tiga)
bulan secara terus-menerus.
d.
PIHAK KEDUA tidak
menjalankan tugas tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20
hari kerja dalam satu tahun.
e.
PIHAK KEDUA tidak memenuhi
standar nilai evaluasi kinerja reguler.
f.
PIHAK KEDUA melakukan
pelanggaran Kode Etik Pendamping atau menjalani pemeriksaan PIHAK YANG BERWAJIB sebagai TERSANGKA.
g.
PIHAK KEDUA terbukti
menjadi pengurus partai politik dan melakukan kegiatan politik praktis yang
dapat mengganggu kinerja program.
h.
Adanya
kebijakan pemerintah yang menyebabkan berkurangnya kemampuan dana dan atau
terganggunya pelaksanaan kegiatan.
2.
PIHAK PERTAMA wajib
memberitahukan kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja
sepihak oleh PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA dapat melakukan
pemutusan perjanjian kerja secara sepihak apabila PIHAK PERTAMA secara sengaja atau karena kelalaian tidak memenuhi
hak PIHAK KEDUA.
4.
Selain
dari yang tersebut dalam ayat (1) dan ayat (3), maka Perjanjian Kerja ini dapat
dibatalkan dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak.
PASAL
7
BERAKHIRNYA
HUBUNGAN KERJA
Dengan berakhirnya hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka:
1.
PIHAK KEDUA tidak akan
mendapatkan uang pesangon dan status kepegawaian dari PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK KEDUA wajib
menyerahkan seluruh tugas dan tanggung jawabnya yang telah diselesaikan kepada PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang
ditunjuknya.
3.
PIHAK PERTAMA wajib
menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PIHAK
KEDUA sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja ini.
4.
PIHAK PERTAMA wajib
memberikan Surat Keterangan Kerja kepada PIHAK
KEDUA.
PASAL8
LAMPIRAN
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Surat Perjanjian Kerja ini, berupa Standar Perilaku (Code of Conduct), Kode Etik Tenaga Pendamping Profesional, Daftar
Honorarium, Biaya Operasional dan Tunjangan Asuransi, Tugas Pokok dan Fungsi
sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Aspek-aspek Penilaian Evaluasi Kinerja yang
ditetapkan PIHAK PERTAMA.
PASAL
9
PENUTUP
Surat Perjanjian Kerja ini dianggap sah setelah
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal, bulan, dan tahun tersebut
diatas, dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 2 (dua) lembar asli dan bermeterai secukupnya
dan 1 (satu) lembar asli tanpa meterai, serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Biaya Meterai dan pengadaan
Salinan Surat Perjanjian Kerja ini menjadi
tanggungjawab PIHAK KEDUA.
Lampiran 1
Surat Perjanjian Kerja
Nomor :
Tanggal : 2 Januari 2018
TATA PERILAKU (Code of Conduct) TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
1.
Tunduk Terhadap Hukum, Peraturan
dan
Adat-istiadat
Pendamping Profesional tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas atau berpartisipasi dalam aktivitas yang melawan hukum, peraturan serta adat istiadat
masyarakat setempat yang akan berpengaruh buruk
terhadap citra Satker/Pemerintah.
2.
Kebenaran
Data
Pribadi
Data pribadi Pendamping Profesional yang diberikan kepada Satker/Pemerintah harus benar
dan
dijamin kebenarannya sehingga secara yuridis tidak
merugikan Satker/Pemerintah sebagai
Pihak
Pemberi Kerja.
3.
Konflik Kepentingan Pribadi
Setiap Pendamping Profesional, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, harus selalu berpedoman pada panduan yang digariskan serta
melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Konflik kepentingan pribadi baik yang menyangkut
keuangan maupun proses pelaksanaan tugas harus dihindarkan.
4.
Menerima Imbalan
Pendamping Profesional tidak diperbolehkan menerima atau meminjam
uang dan/atau barang sebagai imbalan pengerjaan sesuatu atau kegiatan yang
bersumber dari APBDes.
5.
Tingkat Kehadiran di Lokasi Pekerjaan
Setiap Pendamping Profesional harus menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya serta
berada
di lokasi tugas
secara purna
waktu,
sehingga tidak ada keluhan dari
masyarakat
atau pihak
terkait tentang sulitnya melakukan pertemuan dan koordinasi.
6.
Laporan
dan
Akurasi Data
·
Setiap Pendamping Profesional harus menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
·
Permintaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh manajemen program dan Satker/Pemerintah harus segera dipenuhi;
·
Pendamping Profesional
harus memberikan data alamat,
nomor handphone dan nomor rekening tabungan
yang benar guna menjamin kelancaran komunikasi dan transfer pembayaran honorarium
dan tunjangan;
·
Setiap perubahan alamat, nomor handphone dan nomor rekening tabungan harus diberitahukan secara cepat dan tertulis;
7.
Jabatan Publik
Pendamping Profesional dilarang menduduki jabatan publik.
8.
Pengurus partai politik
Pendamping Profesional dilarang menjadi pengurus partai politik.
9.
Fitnah, Hasutan, Propaganda Negatif
Pendamping
Profesional dilarang menyebarkan
fitnah, hasutan,
propaganda yang
merugikan masyarakat, pemerintah dan program.
10.
Narkoba
Pendamping Profesional dilarang
Terlibat dalam penggunaan dan peredaran Narkoba.
11.
Kerja
Rangkap
Dilarang terlibat kontrak kerja dengan
institusi lain.
Lampiran 2
Surat
Perjanjian Kerja
Nomor :
Tanggal : 2 Januari
2018
KODE
ETIK TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
Etika Tenaga Pendamping
Profesional:
1.
Tidak memaksakan kehendak: Peran Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi
musyawarah atau kegiatan hanya bersifat fasilitasi dan mediasi, boleh
memberikan masukan sesuai etika profesi dan tidak diperbolehkan memaksakan
kehendak apalagi mengambil atau menentukan keputusan.
2.
Tidak manipulatif: Tenaga Pendamping Profesional
tidak boleh melakukan manipulasi data, baik yang bersifat dokumen administratif
maupun yang bersifat informatif untuk memberikan keuntungan kepada pihak
tertentu atau pendamping dan dapat merugikan masyarakat.
3. Menghormati pendapat dan kedudukan orang
lain: Tenaga Pendamping
Profesional harus menghormati pendapat dan kedudukan orang lain dalam
melaksanakan tugasnya.
4.
Dilarang bertindak
sebagai suplier
bahan
dan alat, menunjuk
salah
satu suplier atau berfungsi sebagai perantara.
5.
Dilarang bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas pengelolaan keuangan pemerintah
desa.
6.
Dilarang menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk kepentingan
pribadi, keluarga, atau
kelompok.
7.
Dengan
sengaja
membiarkan, tidak
melaporkan,
atau
menutupi proses penyimpangan
yang terjadi dalam
pelaksanaan pembangunan desa yang mengakibatkan kerugian Negara
dan masyarakat.
8.
Wajib menjunjung dan
menghormati tatanilai, norma agama, norma hukum, norma susila, norma kesopanan dan
adat istiadat setempat.
Sanksi pelanggaran tata perilaku dan etika Tenaga
Pendamping Profesional:
Pelanggaran terhadap Tata Perilaku dan Etika
Profesi adalah perbuatan yang bertentangan dengan Tata Perilaku dan Etika Profesi
di atas dikenai sanksi sesuai kategorisasi sebagai berikut:
a.
Sanksi Adminstratif;
b.
Sanksi Pemutusan
Hubungan Kerja.
Tatacara pemberian
sanksi diatur dalam Standar Operasional Prosedur Pembinaan dan Pengendalian
Tenaga Pendamping Profesional (SOP P2TPP).
Lampiran 3
Surat
Perjanjian Kerja
Nomor :
Tanggal : 2 Januari
2018
Nama
|
Posisi
|
Lokasi Tugas
|
Komponen Pembiayaan
|
Jumlah
|
||
Desa
|
Kecamatan
|
Kabupaten
|
||||
Ade Nina Yuliana,S.Pd
|
PLD
|
1.Rancah
2.Cileungsir
3.Kawunglarang
|
RANCAH
|
CIAMIS
|
-
Honorarium
-
Bantuan
Biaya Operasional
-
Tunjangan
Asuransi
Total
|
Rp. 1.887.000
Rp. 476.400
Rp. 76.000
Rp. 2.439.000
|
Keterangan:
Honorarium dan
Bantuan Biaya Operasional dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan ditanggung serta dibayarkan
sendiri oleh PIHAK KEDUA sebagai
wajib pajak.
Satuan Kerja Dekonsentrasi P3MD
Dinas PMD Provinsi Jawa
Barat
Pejabat Pembuat Komitmen
R. Nurtafiyana, S. Pt, ME
Pembina
NIP. 19731120 200003 1 004
No comments:
Post a Comment