Monday, January 8, 2018

PASAL-PASAL YANG DIPERJANJIKAN SURAT PERJANJIAN KERJA PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)




PASAL-PASAL YANG DIPERJANJIKAN

Pasal 1
Ketentuan Umum

1.     Yang dimaksud dengan Surat Perjanjian Kerja Pendamping Lokal Desa adalah perjanjian hukum dimana PIHAK PERTAMA mengikat PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA dalam hubungan kerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan tugas-tugas sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal yang diperjanjikan, serta dokumen-dokumen lain yang dirujuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja ini.

2.     Dalam hubungan hukum Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1), PIHAK PERTAMA menetapkan status kepegawaian PIHAK KEDUA sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Pasal 2
Hubungan Kerja dan Jangka Waktu Ikatan Kerja

1.     PIHAK PERTAMA memberi tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan bidang dan keahliannya sebagaimana dimaksud oleh Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan PIHAK KEDUA menerima baik penugasan dari PIHAK PERTAMA tersebut dan menjabarkannya dalam Rencana Kerja (RK), serta untuk bertindak sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa-Desa pada Kecamatan sebagaimana lokasi tugas yang ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) oleh PIHAK PERTAMA.

2.     Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan seperti yang tertulis pada pasal 2 ayat (1) di atas, maka PIHAK KEDUA akan bekerja dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) oleh PIHAK PERTAMA.

3.     Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Kontrak PIHAK KEDUA melalui pemberitahuan tertulis setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a.     PIHAK KEDUA dinyatakan tidak layak untuk diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
b.     Tidak atau belum adanya Dokumen Anggaran Pemerintah dan Peraturan perundangan yang berlaku (DIPA), sebagaimana ditetapkan dalam surat pemberitahuan PIHAK PERTAMA.

4.     PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan hasil kerjanya kepada PIHAK PERTAMA.

5.     Jika dalam periode waktu penugasan yang telah ditetapkan terdapat pekerjaan (sebagaimana disebutkan dalam Rencana Kerja) yang belum diselesaikan secara tuntas oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan dengan konsekuensi tidak ada penambahan pembiayaan.

6.     PIHAK KEDUA wajib bertempat tinggal di salah satu Desa lokasi tugas pada Kecamatan lokasi tugas dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan berkewajiban memberitahukan alamat tempat tinggal di lokasi tugas kepada PIHAK PERTAMA.

7.     Selama Perjanjian Kerja ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan ikatan kerja dengan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

8.     PIHAK KEDUA wajib bekerja purna waktu, dengan jumlah waktu kerja minimal 7 jam/hari atau 40 jam/minggu. Mengingat lingkup pekerjaan meliputi jasa fasilitasi, asistensi, konsultasi dan pendampingan masyarakat di pedesaan, maka jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan tugas, situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.     Tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti petunjuk yang berlaku, yaitu melaksanakan tugas sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), menjadikan Regulasi atau Peraturan-peraturan tentang Desa sebagai basis kerja pendampingan, fasilitasi, asistensi, konsultasi dan advokasi masyarakat, serta mengikuti dokumen-dokumen pemerintah rujukan yang berupa surat perintah atau bentuk surat formal lain (berisi pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, atau standar operasional prosedur), yang diterbitkan oleh atau dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

2.     PIHAK KEDUA wajib membuat Rencana Kerja Individu yang disahkan oleh Koordinator Program Provinsi (KPP) dan disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.

3.     PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan supervisi, monitoring, assistensi teknik dan pemberdayaan pada lokasi Desa, Kecamatan dan kunjungan koordinasi ke kantor-kantor Dinas dan pihak terkait lainnya di Kabupaten paling sedikit 15 (lima belas) hari dalam setiap bulannya.

4.     PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun laporan atas pelaksanaan supervisi, monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), untuk selanjutnya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA dan atau yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.

5.     Apabila dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab seperti tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) tersebut di atas terjadi kesalahaan yang semata-mata dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka atas kesalahan tersebut menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA, termasuk didalamnya kesalahan prosedural dan konseptual terhadap program dan administrasi, meliputi:
a.     Pelaksanaan Rencana Kerja dan perubahaannya;
b.     Penyusunan laporan bulanan dan perubahannya;
c.     Penyusunan laporan lembar waktu kerja (timesheet) dan perjalanan dinas; dan
d.     Pelanggaran yang bersifat pidana atau perdata.

6.     PIHAK KEDUA bersama koordinator TA di Kabupaten berkewajiban menyimpan semua tanda bukti atau kwitansi biaya operasional kantor untuk sewaktu—waktu dilakukan pemeriksaan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk serta pihak lain karena jabatan yaitu instansi pemerintah bidang perpajakan, pengawasan, serta penyidikan.

7.     PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas realisasi pengadaan fasilitas operasional, dimana jenis, jumlah dan besarannya ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

8.     PIHAK KEDUA wajib memiliki dan menyediakan peralatan kerja pribadi, serta bertanggungjawab atas pengelolaan alat-alat kerja dan inventaris kantor apabila disediakan oleh PIHAK PERTAMA.

9.     PIHAK KEDUA wajib memberikan data-data pekerjaan dan dokumen pendukung lainnya yang telah dilakukan kepada Auditor yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.

10.  PIHAK PERTAMA mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.

11.  PIHAK PERTAMA meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

12.  PIHAK PERTAMA membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 4
HAK DAN CARA PEMBAYARANNYA

1.     PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Pelatihan Pratugas atau pembekalan termasuk penjelasan terkait poin-poin penting pada SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional dan SOP Evaluasi Kinerja, sebelum dilakukan penempatan di lokasi kerja terhadap PIHAK KEDUA.

2.     PIHAK KEDUA berhak menerima imbalan jasa berupa Honorarium, Bantuan Biaya Operasional secara lumpsum dan Tunjangan Asuransi sebagai berikut:
a.     PIHAK KEDUA berhak menerima Honorarium secara lumpsum, kecuali pada bulan pertama bertugas dan bulan terakhir penugasan maka pembayaran honorarium akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah kehadiran di lokasi tugas dengan rumus: Honorarium: (jumlah hari kehadiran pada bulan pertama atau terakhir : jumlah hari kerja dalam bulan tersebut) X besaran honorarium.
b.     PIHAK KEDUA mendapatkan Bantuan Biaya Operasional secara lumpsum untuk Perumahan, Komunikasi, Transportasi, Pelaporan dan lain sebagainya. Khusus biaya bantuan operasional kantor disalurkan melalui rekening Koordinator di kabupaten/kota lokasi tugasnya.
c.     PIHAK KEDUA mendapatkan tunjangan asuransi kecelakaan dan kesehatan selama masa kontrak, untuk itu wajib memiliki Polis Asuransi dan menyerahkan copy Polis tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
d.     PIHAK KEDUA tidak mendapatkan tunjangan lain selain yang telah disebutkan pada pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c.

3.     Honorarium, bantuan biaya operasional dan tunjangan asuransi akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal 1 — 7 (satu sampai dengan tujuh) awal bulan berikutnya, dengan catatan tidak adanya keterlambatan PIHAK KEDUA dalam penyusunan laporan dan pengiriman seluruh data pendukung bulan sebelumnya.

4.     Honorarium, bantuan biaya operasional dan tunjangan asuransi akan berlaku efektif sejak PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan di lokasi tugas yang dibuktikan dengan pengesahan Surat Perintah Tugas (SPT) dari PIHAK PERTAMA.

5.     Pembayaran honorarium, bantuan biaya operasional dan tunjangan asuransi akan dilakukan PIHAK PERTAMA secara langsung ke rekening PIHAK KEDUA.

6.     Pajak Penghasilan PIHAK KEDUA dan atau pajak—pajak lain yang timbul jika ada, akan ditanggung dan dibayar sendiri oleh PIHAK KEDUA sebagai wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk itu PIHAK KEDUA wajib memiliki NPWP.

7.     PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan:
a.     PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan maksimal 12 (dua belas) hari kerja selama 1 (satu) tahun.
b.     Hak Cuti tahunan dapat digunakan setelah PIHAK KEDUA bekerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan secara terus—menerus. Sisa cuti tahunan tidak dapat diakumulasikan pada tahun berikutnya (jika terjadi perpanjangan kontrak kerja).
c.     Jika PIHAK KEDUA dikontrak kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) Tahun anggaran, maka hak cuti tahunan dihitung secara proporsional.
d.     Cuti bersama, yaitu cuti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Cuti bersama diberikan kepada PIHAK KEDUA yang sudah mempunyai hak cuti tahunan. Pengambilan hak cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.
e.     Cuti melahirkan, maksimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
f.      Cuti Sakit, maksimal 15 (lima belas) hari dengan melampirkan bukti Surat Keterangan Dokter, dengan tetap memperoleh Honorarium dan tunjangan lainnya.
g.     Hak-hak cuti dan penjelasan lainnya mengacu pada SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional.

PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.     Jika terjadi perselisihan kerja antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan melalui proses musyawarah dan mufakat.

2.     Apabila perselisihan kerja antara kedua belah pihak tidak dapat diselesaikan melalui proses musyawarah dan mufakat, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) di Provinsi yang anggotanya terdiri atas:
a.     Seorang wakil PIHAK PERTAMA
b.     Seorang wakil PIHAK KEDUA
c.     Seorang wakil yang dipilih oleh kedua wakil tersebut.

3.     Apabila dengan cara Pasal 5 ayat (2) tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Provinsi Jawa Barat dimana PIHAK PERTAMA berkedudukan atau berdomisili.

4.     Biaya penyelesaian perselisihan kerja termasuk dalam ayat (2) pasal ini, akan ditanggung secara bersama-sama yang sama besarnya.

PASAL 6
PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJA

1.     PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak Perjanjian Kerja ini apabila:
a.     PIHAK KEDUA meninggal dunia.
b.     PIHAK KEDUA atas permintaan sendiri memutuskan hubungan kerja, setelah mengajukan pemberitahuan dan permohonan kepada PIHAK PERTAMA selambat-Iambatnya satu bulan sebelumnya, dan yang bersangkutan wajib menyelesaikan tugas dan kewajibannya serta meyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.
c.     PIHAK KEDUA menderita sakit yang berakibat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus.
d.     PIHAK KEDUA tidak menjalankan tugas tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun.
e.     PIHAK KEDUA tidak memenuhi standar nilai evaluasi kinerja reguler.
f.      PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran Kode Etik Pendamping atau menjalani pemeriksaan PIHAK YANG BERWAJIB sebagai TERSANGKA.
g.     PIHAK KEDUA terbukti menjadi pengurus partai politik dan melakukan kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja program.
h.     Adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan berkurangnya kemampuan dana dan atau terganggunya pelaksanaan kegiatan.

2.     PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh PIHAK PERTAMA.

3.     PIHAK KEDUA dapat melakukan pemutusan perjanjian kerja secara sepihak apabila PIHAK PERTAMA secara sengaja atau karena kelalaian tidak memenuhi hak PIHAK KEDUA.

4.     Selain dari yang tersebut dalam ayat (1) dan ayat (3), maka Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak.

PASAL 7
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Dengan berakhirnya hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka:
1.     PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan uang pesangon dan status kepegawaian dari PIHAK PERTAMA.
2.     PIHAK KEDUA wajib menyerahkan seluruh tugas dan tanggung jawabnya yang telah diselesaikan kepada PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuknya.
3.     PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PIHAK KEDUA sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja ini.
4.     PIHAK PERTAMA wajib memberikan Surat Keterangan Kerja kepada PIHAK KEDUA.

PASAL8
LAMPIRAN

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja ini, berupa Standar Perilaku (Code of Conduct), Kode Etik Tenaga Pendamping Profesional, Daftar Honorarium, Biaya Operasional dan Tunjangan Asuransi, Tugas Pokok dan Fungsi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Aspek-aspek Penilaian Evaluasi Kinerja yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.

PASAL 9
PENUTUP

Surat Perjanjian Kerja ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal, bulan, dan tahun tersebut diatas, dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 2 (dua) lembar asli dan bermeterai secukupnya dan 1 (satu) lembar asli tanpa meterai, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Biaya Meterai dan pengadaan Salinan Surat Perjanjian Kerja ini menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.

Lampiran 1
Surat Perjanjian Kerja
Nomor              :
Tanggal            : 2 Januari 2018

TATA PERILAKU (Code of Conduct) TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
1.     Tunduk Terhadap Hukum, Peraturan dan Adat-istiadat
Pendamping Profesional tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas atau berpartisipasi dalam aktivitas yang melawan hukum, peraturan serta adat istiadat masyarakat setempat yang akan berpengaruh buruk terhadap citra Satker/Pemerintah.

2.     Kebenaran Data Pribadi
Data pribadi Pendamping Profesional yang diberikan kepada Satker/Pemerintah harus benar dan dijamin kebenarannya sehingga secara yuridis tidak merugikan Satker/Pemerintah sebagai Pihak Pemberi Kerja.

3.     Konflik Kepentingan Pribadi
Setiap Pendamping Profesional, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, harus selalu berpedoman pada panduan yang digariskan serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Konflik kepentingan pribadi baik yang menyangkut keuangan maupun proses pelaksanaan tugas harus dihindarkan.

4.     Menerima Imbalan
Pendamping Profesional tidak diperbolehkan menerima atau meminjam uang dan/atau barang sebagai imbalan pengerjaan sesuatu atau kegiatan yang bersumber dari APBDes.

5.     Tingkat Kehadiran di Lokasi Pekerjaan
Setiap Pendamping Profesional harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta berada di lokasi tugas secara purna waktu, sehingga tidak ada keluhan dari masyarakat atau pihak terkait tentang sulitnya melakukan pertemuan dan koordinasi.

6.     Laporan dan Akurasi Data
·         Setiap Pendamping Profesional harus menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
·         Permintaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh manajemen program dan Satker/Pemerintah harus segera dipenuhi;
·         Pendamping Profesional harus memberikan data alamat, nomor handphone dan nomor rekening tabungan yang benar guna menjamin kelancaran komunikasi dan transfer pembayaran honorarium dan tunjangan;
·         Setiap perubahan alamat, nomor handphone dan nomor rekening tabungan harus diberitahukan secara cepat dan tertulis;

7.     Jabatan Publik
Pendamping Profesional dilarang menduduki jabatan publik.

8.     Pengurus partai politik
Pendamping Profesional dilarang menjadi pengurus partai politik.

9.     Fitnah, Hasutan, Propaganda Negatif
Pendamping Profesional dilarang menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda yang merugikan masyarakat, pemerintah dan program.

10.  Narkoba
Pendamping Profesional dilarang Terlibat dalam penggunaan dan peredaran Narkoba.

11.  Kerja Rangkap
Dilarang terlibat kontrak kerja dengan institusi lain.













Lampiran 2
Surat Perjanjian Kerja
Nomor              :
Tanggal            : 2 Januari 2018

KODE ETIK TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL

Etika Tenaga Pendamping Profesional:

1.     Tidak memaksakan kehendak: Peran Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi musyawarah atau kegiatan hanya bersifat fasilitasi dan mediasi, boleh memberikan masukan sesuai etika profesi dan tidak diperbolehkan memaksakan kehendak apalagi mengambil atau menentukan keputusan.

2.     Tidak manipulatif: Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh melakukan manipulasi data, baik yang bersifat dokumen administratif maupun yang bersifat informatif untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau pendamping dan dapat merugikan masyarakat.

3.     Menghormati pendapat dan kedudukan orang lain: Tenaga Pendamping Profesional harus menghormati pendapat dan kedudukan orang lain dalam melaksanakan tugasnya.

4.     Dilarang bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara.

5.     Dilarang bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas pengelolaan keuangan pemerintah desa.

6.     Dilarang menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.

7.     Dengan sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan desa yang mengakibatkan kerugian Negara dan masyarakat.

8.     Wajib menjunjung dan menghormati tatanilai, norma agama, norma hukum, norma susila, norma kesopanan dan adat istiadat setempat.


Sanksi pelanggaran tata perilaku dan etika Tenaga Pendamping Profesional:

Pelanggaran terhadap Tata Perilaku dan Etika Profesi adalah perbuatan yang bertentangan dengan Tata Perilaku dan Etika Profesi di atas dikenai sanksi sesuai kategorisasi sebagai berikut:
a.     Sanksi Adminstratif;
b.     Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja.

Tatacara pemberian sanksi diatur dalam Standar Operasional Prosedur Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional (SOP P2TPP).

Lampiran 3
Surat Perjanjian Kerja
Nomor              :
Tanggal            : 2 Januari 2018

Nama
Posisi
Lokasi Tugas
Komponen Pembiayaan
Jumlah
Desa
Kecamatan
Kabupaten
Ade Nina Yuliana,S.Pd
PLD
1.Rancah
2.Cileungsir
3.Kawunglarang
RANCAH
CIAMIS
-   Honorarium
-   Bantuan Biaya Operasional
-   Tunjangan Asuransi
Total
Rp. 1.887.000
Rp.    476.400

Rp.      76.000

Rp. 2.439.000

Keterangan:
Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan ditanggung serta dibayarkan sendiri oleh PIHAK KEDUA sebagai wajib pajak.

Satuan Kerja Dekonsentrasi P3MD
Dinas PMD Provinsi Jawa Barat
Pejabat Pembuat Komitmen


                                                                          R. Nurtafiyana, S. Pt, ME
                                                                          Pembina
  NIP. 19731120 200003 1 004

No comments:

Post a Comment