Monday, January 8, 2018

SURAT PERJANJIAN KERJA PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)



Lampiran
Nomor    :        
Tanggal  : 2 Januari 2018


SURAT PERJANJIAN KERJA
PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)
Nomor:
Pada Hari ini Selasa, Tanggal 2, Bulan Januari , Tahun Dua Ribu Delapan Belas, dengan mengambil tempat di Kantor Dinas PMD Provinsi Jawa Barat JI. Soekarno–Hatta No. 466 , Kota Bandung sebagai Domisili Hukum,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                : R.Nurtafiyana, S. Pt, ME
NIP                   : 19731120 200003 1 004
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dekonsentrasi
  Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  Desa (P3MD) Provinsi Jawa Barat
Alamat Kantor   : JI. Soekarno–Hatta Nomor 466 Bandung 40266

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Satuan Kerja Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan
Nama                            : Ade Nina  Yuliana, S.Pd

Tempat/Tanggal Lahir    : Ciamis, 18 Desember 1990

Alamat                          : Dusun Karanganyar Rt 03 Rw 20  Desa Rancah.
Kecamatan, Rancah
Kabupaten Ciamis 46387

Jenis Kelamin                : Perempuan

Pendidikan Terakhir       : S1 / Pendidikan - Biologi

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sepakat untuk membuat PERJANJIAN KERJA dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dengan ketentuan dan syarat—syarat sebagaimana tercantum dalam lampiran PASAL-PASAL YANG DIPERJANJIKAN dari surat perjanjian kerja ini.

PIHAK KEDUA                                                             PIHAK PERTAMA


             Ade Nina Yuliana,S.Pd                                                       R. Nurtafiyana, S. Pt, ME
                                                                                                                  Pembina
   NIP. 19731120 200003 1 004






No comments:

Post a Comment