Sunday, January 7, 2018

PROPOSAL BANTUAN DANA PEMBANGUNAN MASJID AL IKHLAS




PROPOSAL
BANTUAN DANA PEMBANGUNAN
MASJID AL IKHLAS






















DKM AL IKHLAS
DUSUN KARANGSARI RT 006 RW 003
DESA KADUPANDAK KEC. TAMBAKSARI
KABUPATEN CIAMIS


DEWAN KEMAKMURAN MASJID ( DKM )
AL IKHLAS
Dusun Karangsari RT 006 RW 003 Desa Kadupandak Kec. Tambaksari 46388
 

Karangsari, 30 Maret 2016
Nomor             : 03/DKM Al Ikhlas/2016                              Kepada
Lampiran         : 1 (berkas)                                             Yth. Bapak Bupati Ciamis
Perihal             : Permohonan Bantuan Dana               c.q. Bapak Kabag Kesra
  Pembangunan Masjid Al Ikhlas                Setda Kab. Ciamis
                                                                                                di
                                                                                                            Ciamis

السلا م عليكم وؤحمة الله وبر كا ته

Dengan memohon Rahmat dan Ridho Allah SWT kami pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ikhlas bermaksud merencanakan untuk membangun Masjid Al Ikhlas.
Maka dengan ini kami sampaikan permohonan bantuan dana kepada Yth. Bapak Bupati untuk membantu anggaran biaya pembangunan yang kami perlukan lebih jelasnya estimasi RAB terlampir.
Demikian permohonan ini dibuat dengan sebenarnya dan atas terkabulanya kamu sampaikan terima kasih.

والسلا م عليكم وؤحمة الله وبر كا ته

           
Kepala Desa Kadupandak




EMON NURJAMAN, A.Ma
Ketua DKM Al Ikhlas




H. OYO SOHIDIN






PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN TAMBAKSARI
KEPALA DESA KADUPANDAK
Jln. Duren No. 201 Kadupandak – Tambaksari 46388
 



VI/2013                      
Lampiran       : 1 lembar                                           Kepada,
Perihal             : Permohonan Dana                   Yth.  Bapak Bupati Ciamis
                          Sarana dan Prasarana  Mesjic.q.  Bapak Kabag Kesra
                                                                                    Setda Kab. Ciamis
                                                                                    Di        Ciamis



SURAT PENGANTAR
Nomor : .......................................


No
Uraian
Banyaknya
Keterangan
1.
Usulan Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Al Ikhlas Dusun Karangsari Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis.






1 (satu) Berkas
Disampaikan dengan hormat, untuk menjadi bahan pertimbangan sebagaimana mestinya




Kadupandak, 30 Maret 2016
Kepala Desa Kadupandak




EMON NURJAMAN, A.Ma



PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN TAMBAKSARI
Jl. Raya Tambaksari No. 135
TAMBAKSARI
Kode Pos 46388

R E K O M E N D A S I
Nomor : 400/     -Pemb./.................

Tentang :
Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Al Ikhlas

Memperhatikan Surat Permohonan Kepala Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Nomor : 420.63/76-Ds/2016 Tanggal 30 Maret 2016 Perihal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Al Ikhlas, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Sehubungan dengan hal di atas, untuk bahan pertimbangan Bapak dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1.         Bahwa di Dusun Karangsari RT 006 RW 003 Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari perlu dibangunnya sebuah Masjid.
2.         Berkenan dengan point kesatu diatas, guna Peningkatan Sarana Keagamaan Rencana akan di bangun Masjid Al Ikhlas.
Berkenaan dengan itu pada prinsipnya kami mendukung Permohonan bantuan Pembangunan Masjid dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian agar menjadi maklum dan untuk bahan seperlunya.

                                                                        Tambaksari, .30 Maret 2016
                                                                        Camat Tambaksari



                                                                        ................................................
                                                                        NIP.........................................


DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AL IKHLAS
Dusun Karangsari  Desa Kadupandak Kec. Tambaksari 46388
 

  Karangsari, 30 Maret 2016
Nomor             : 03/DKM Al Ikhlas/2016                               Kepada
Lampiran         : 1 (berkas)                                             Yth. Bapak Bupati Ciamis
Perihal             : Permohonan Bantuan Dana               c.q. Bapak Kabag Kesra
  Pembangunan Masjid Al Ikhlas                Setda Kab. Ciamis
                                                                                                di
                                                                                                            Ciamis

Memperhatikan Surat dari Pengurus Dewan Keluarga Masjid (DKM) Al Ikhlas Nomor : 01/DKM Al Ikhlas/VII/2016 Tanggal 30 Maret 2016 Perihal Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan Masjid.
Berkenaan dengan hal tersebut kami informasikan bahwa di Dusun Karangsari RT 003 RW 008 sedang dilaksanakan kegiatan pembangunan Masjid Al Ikhlas sesuai proposal terlampir. Dengan ini kami mengajukan Permohonan Rekomendasi untuk proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid tersebut.
Demikian permohonan ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Karangsari, 30 Maret 2016
Kepala Desa Kadupandak



EMON NURJAMAN, A.Ma






A.    PENDAHULUAN

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Illahi Robbi atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya kami mencoba menyusun Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Al Ikhlas yang beralamat di Dusun Karangsari RT 006 RW 003 Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis. Dewan Kemakmuran Masjid merupakan bagian internal penjabaran dari ajaran-ajaran Islam dalam rangka pencapaian sasaran terciptanya insan kamil yang disesuaikan dengan potensi, aspirasi dan permasalahan umat Islam di lingkungannya.
Untuk mencapai sasaran tersebut, maka kebijaksanaan DKM perlu peningkatan pengelolaan managerial, kelengkapan sarana dan prasarana serta partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mendukung dan ikut ambil bagian dari pengelolaan Masjid tersebut.
Peningkatan pelaksanaan nilai-nilai agama Islam sangat terkait dengan kemampuan aktif masyarakat dalam upaya mendukung peningkatan managerial dan pemenuhan kelengkapan fisik yang meliputi sarana dan prasarana ibadah dan pembangunan rohaniah yang meliputi pemahaman dan penjabaran Al-Qur’an dan Al-Hadits sehingga pengembangan potensi umat Islam sangat erat dengan kemampuan kaum muslimin dalam memahami ilmu-ilmu Islam sebagai sumber potensi kehidupannya.
Pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebenaran Illahi sangat tergantung dari sejauh mana pembinaan dilakukan sehingga mampu menciptakan sosok pribadi muslim yang berilmu dan sejauh mana hak dan kewajiban dirinya dalam menjalani tugas kehidupannya secara tepat, cepat dan akurat serta berkelanjutan.

B.     LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam rangka partisipasi memberikan sumbangsih perkembangan DKM pendidikan secara umum, khususnya bidang pengajian keagamaan di Kabupaten Ciamis untuk membentuk manusia (Kader Bangsa) yang berilmu dan berakhlak mulia, kami pengurus DKM akan membangun masjid merupakan salah satu Program Kerja DKM dalam rangka pengembangan sarana ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah masyarakat.
Seiring dengan fenomena tersebut, kegiatan ibadah pun DKM telah menampakan aktivitas-aktivitas yang positif bagi masyarakat.

C.    DASAR PEMIKIRAN
1.      Peraturan Bupati Ciamis No. 105 Tahun 2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Untuk Pemberian Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga.
2.      Program Kerja DKM Al Ikhlas.

D.    PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
1.      Meyakinkan kebutuhan yang diharapkan oleh DKM Lembaga dalam sarana prasarana tempat peribadahan yang dimiliki, perlu adanya pembangunan Masjid untuk kegiatan pengajian bisa mengikuti kegiatannya secara optimal.
2.      Tanah yang akan dibangun adalah tanah wakaf.

E.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuannya adalah dapat melaksanakan rencana rehabilitasi dengan memanfaatkan potensi yang ada, meringankan swadaya masyarakat. Sedangkan secara khusus maksud dan tujuan pengelolaan memberikan pelayanan keagamaan bagi masyarakat luas dalam rangka membentuk mental dan spiritual serta menanamkan nilai-nilai agama islam dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat.

F.     SUSUNAN PANITIA
1.      Ketua                                     : H. Oyo Sohidin
2.      Sekretaris                              : Acim
3.      Bendahara                            : H. Koyo
4.      Seksi-seksi                             :
-          Seksi Pendidikan            : Ust. Wawan
-          Seksi Kebersihan           : Herli
-          Seksi Usaha                    : Unus
-          Seksi Pembangunan      : Dirman

H.    JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
        Pelaksanaan kegiatan pembangunan akan dilaksanakan setelah pencairan dana dari bantuan.

No
Uraian
Minggu Ke
I
II
III
IV
V
VI
1
Perencanaan





2
Pelaksanaan Kegiatan


3
Laporan Akhir







I.     METODE PELAKSANAAN KEGIATAN
        Pelaksanaan pembangunan dilaksanakan dengan cara :
Ø  Mengerjakan tukang dan laden
Ø  Memberdayakan masyarakat secara gotong-royong yang diatur menurut jadwal gilirannya.

J.    LAPORAN KEUANGAN
       Akan disusun dan dilaporkan setelah pelaksanaan pembangunan selesai dilaksanakan.

K.   PENUTUP
Kami percaya bahwa usaha yang dilaksanakan untuk memberi manfaat bagi masyarakat selama dalam koridor yang benar akan selalu mendapat Ridho dan Rahmat Allah SWT.
Demikian Proposal permohonan ini kami ajukan, semoga dapat menjadi jalan amal kebaikan dan menjadi berkah dan rahmat untuk kita semua. Amiin...
Sekian dan terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.



Ketua DKM Al Ikhlas



H. OYO SOHIDIN
Sekretaris



ACIM




























RENCANA ANGGARAN BIAYA



No.
Uraian
Banyaknya
Satuan (Rp)
Jumlah (Rp)
1.
Semen
50 zak
60.000,-
3.000.000,-
2.
Pasir
5 truk
1.350.000,-
6.750.000,-
3.
Batu
5 truk
1.150.000,-
5.750.000,-
4.
HOK
15 hari
250.000,-
3.750.000,-
Total
19.250.000





Ketua DKM Al Ikhlas



H. OYO SOHIDIN
Bendahara



H. KOYO





Nomor             : 005/DKM-Ik/














SUSUNAN PENGURUS
DKM AL-IKHLAS
DUSUN KARANGSARI DESA KADUPANDAK
 


1.      Ketua                                     : H. Oyo Sohidin
2.      Sekretaris                              : Acim
3.      Bendahara                            : H. Koyo
4.      Seksi-seksi                             :
-          Seksi Pendidikan            : Ust. Wawan
-          Seksi Kebersihan           : Herli
-          Seksi Usaha                    : Unus
-          Seksi Pembangunan      : Dirman





Mengetahui,
Kepala Desa Kadupandak



EMON NURJAMAN, A.Ma
Kadupandak, 30 Maret 2016
Ketua DKM



H. OYO SOHIDIN











DEWAN KEMAKMURAN MASJID
( D K M )
AL – IKHLAS
Dusun Karangsari Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari 46388


SURAT PERNYATAAN
BELUM PERNAH MENERIMA BANTUAN/HIBAH

Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama               : H. OYO SOHIDIN
Jabatan                        : Ketua DKM Al-Ikhlas
Alamat            : Dusun Karangsari RT 008 RW 004
                          Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari Kab. Ciamis
Jenis Kegiatan :
Saya selaku Ketua DKM  Al-Ikhlas Iman Dusun Karangsari dengan ini menyatakan bahwa DKM Al Ikhlas Belum Pernah menerima Bantuan Belanja Hibah dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Apabila dikemudian hari diketahui pernyataan tersebut diatas tidak benar maka saya bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya sebagai salah atu syarat/lampiran permohonan bantuan belanja hibah dari Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana Proposal yang akami ajukan.


Ciamis, 30 Maret 2016
Pengguna Belanja Hibah
Ketua DKM Al-Ikhlas


Materai 6000


H. OYO SOHIDIN


PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN TAMBAKSARI
KEPALA DESA KADUPANDAK
Jln. Duren No. 201 Kadupandak – Tambaksari 46388
 


SURAT KETERANGAN DOMISILI
Nomor :  470/ 18/IV/DS-2016

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                           : EMON NURJAMAN, A.Ma
Jabatan                                    : Kepala Desa Kadupandak
Dengan ini menerangkan :
Nama Lembaga           : DKM AL IKHLAS
Alamat                        : Dusun Karangsari RT 006 RW 003
                                      Desa Kadupandak Kec. Tambaksari
Ketua                          : H. OYO SOHIDIN
Bendahara                   : H. KOYO

DKM tesebut diatas benar-benar Berdomisili di Wilayah Desa Kadupandak sesuai alamat tersebut diatas, dan sampai saat ini masih Aktif dalam Kegiatan Keagamaan.

Demikian Keterangan ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Kadupandak, 30 Maret 2016
Kepala Desa Kadupandak



EMON NURJAMAN, A.Ma




SUSUNAN ORGANISASI
DKM AL IKHLAS
DUSUN KARANGSARI 006 RW 003
DESA KADUPANDAK KECAMATAN TAMBAKSARI



KETUA
H. OYO SOHIDIN

SEKRETARIS
ACIM

BENDAHARA
H. KOYO
KEBERSIHAN
HERLI

SEKSI-SEKSI
 


PENDIDIKAN
UST. WAWAN

 



USAHA
UNUS
PEMBANGUNAN
DIRMAN







Ketua DKM Al Ikhlas



H. OYO SOHIDIN













































TITIK KOODINAT
MASJID AL-IKHLAS
DUSUN KARANGSARI DESA KADUPANDAK


















































































FOTO COPY REKENING










FOTO 0% KEGIATAN PEMBANGUNAN
MASJID AL IKHLAS


FOTO 0% KEGIATAN PEMBANGUNAN
MASJID AL IKHLAS










FOTO COPY KTP


KETUA
BENDHARA
SEKRETARIS
 









































PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN TAMBAKSARI    
KEPALA DESA KADUPANDAK

KEPUTUSAN KEPALA DESA KADUPANDAK
KECAMATAN TAMBAKSARI  KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : 520/14/Kpts/XI/Ds-2016
Tentang
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID  (DKM) AL-IKHLAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KADUPANDAK  KECAMATAN TAMBAKSARI    

Menimbang
:
a.      Bahwa untuk mengelola Dewan Kemakmuran Masjid perlu dibentuk lembaga pengelola, guna mengembangkan kegiatan dan kelembagaannya;
b.      Dewan Kemakmuran Masjid  mengangkat pengurus yang ahli dibidangnya dalam pemberdayaan Masjid;
c.       Bahwa pada lampiran Surat Kepurtusan ini adalah  susunan pengurus DKM , dipandang cukup mampu dalam mengemban amanah selaku pengurus DKM yang ditetapkan oleh Kepala Desa;
Mengingat
:
a.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tetang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tahun 2005;
b.       Peraturan Bupati Ciamis Nomor 6 Tahun 2006, tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah Pembentukan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid  Al-Ikhlas bersama Tokoh Masyarakat
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Dewan Kemakmuran Masjid
Nama DKM                              : AL-IKHLAS
Alamat                                      :  Dusun Karangsari RT 006/003
                                                    Desa Kadupandak
                                                    Kec. Tambaksari
                                                    Kab. Ciamis Prov. Jawa Barat.
KEDUA
:
Mengangkat nama-nama sebagaimana telampir pada lampiran Surat Keputusanan ini, sebagai Penetapan DKM dimaksud;
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denga ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di
: Kadupandak     

Pada tanggal
: 04 November 2014

Kepala Desa Kadupandak




EMON NURJAMAN, A.Ma





Lampiran SK
Nomor : 520/14/Kpts/XI/Ds-2014
SUSUNAN PENGURUS
DKM AL-IKHLAS
DUSUN KARANGSARI DESA KADUPANDAK
 


1.      Ketua                                     : H. Oyo Sohidin
2.      Sekretaris                              : Acim
3.      Bendahara                            : H. Koyo
4.      Seksi-seksi                             :
-          Seksi Pendidikan            : Ust. Wawan
-          Seksi Kebersihan           : Herli
-          Seksi Usaha                    : Unus
-          Seksi Pembangunan      : Dirman



Mengetahui,
Kepala Desa Kadupandak




EMON NURJAMAN, A.Ma
Kadupandak, 04 November 2014
Ketua DKM




H. OYO SOHIDIN










No comments:

Post a Comment