PROPOSAL
BANTUAN DANA PEMBANGUNAN
MASJID AL IKHLAS
DKM AL IKHLAS
DUSUN KARANGSARI
RT 006 RW 003
DESA KADUPANDAK
KEC. TAMBAKSARI
KABUPATEN CIAMIS
DEWAN KEMAKMURAN
MASJID ( DKM )
AL IKHLAS
Dusun Karangsari RT 006 RW
003 Desa Kadupandak Kec. Tambaksari 46388
Karangsari, 30 Maret 2016
Nomor : 03/DKM Al Ikhlas/2016 Kepada
Lampiran : 1 (berkas) Yth.
Bapak Bupati Ciamis
Perihal : Permohonan Bantuan Dana
c.q. Bapak Kabag Kesra
Pembangunan
Masjid Al Ikhlas Setda
Kab. Ciamis
di
Ciamis
السلا
Ù… عليكم وؤØÙ…Ø© الله وبر كا ته
Dengan memohon Rahmat dan
Ridho Allah SWT kami pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ikhlas bermaksud
merencanakan untuk membangun Masjid Al Ikhlas.
Maka dengan ini kami
sampaikan permohonan bantuan dana kepada Yth. Bapak Bupati untuk membantu
anggaran biaya pembangunan yang kami perlukan lebih jelasnya estimasi RAB
terlampir.
Demikian permohonan ini
dibuat dengan sebenarnya dan atas terkabulanya kamu sampaikan terima kasih.
والسلا
Ù… عليكم وؤØÙ…Ø© الله وبر كا ته
Kepala Desa Kadupandak
EMON NURJAMAN, A.Ma
|
Ketua DKM Al Ikhlas
H. OYO SOHIDIN
|
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN TAMBAKSARI
KEPALA DESA KADUPANDAK
Jln.
Duren No. 201 Kadupandak – Tambaksari 46388
VI/2013
Lampiran : 1 lembar Kepada,
Perihal : Permohonan Dana Yth. Bapak
Bupati Ciamis
Sarana dan Prasarana Mesjic.q. Bapak Kabag Kesra
Setda Kab. Ciamis
Di Ciamis
SURAT
PENGANTAR
Nomor
: .......................................
No
|
Uraian
|
Banyaknya
|
Keterangan
|
1.
|
Usulan Permohonan Bantuan Dana
Pembangunan Masjid Al Ikhlas Dusun Karangsari Desa Kadupandak Kecamatan
Tambaksari Kabupaten Ciamis.
|
1 (satu) Berkas
|
Disampaikan dengan hormat, untuk menjadi
bahan pertimbangan sebagaimana mestinya
|
Kadupandak, 30 Maret 2016
Kepala Desa Kadupandak
EMON NURJAMAN, A.Ma
PEMERINTAH
KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN
TAMBAKSARI
Jl. Raya
Tambaksari No. 135
TAMBAKSARI
Kode
Pos 46388
R
E K O M E N D A S I
Nomor : 400/
-Pemb./.................
Tentang :
Permohonan Bantuan
Dana Pembangunan Masjid Al Ikhlas
Memperhatikan Surat Permohonan Kepala Desa
Kadupandak Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Nomor : 420.63/76-Ds/2016
Tanggal 30 Maret 2016 Perihal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Al
Ikhlas, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Sehubungan dengan hal di atas, untuk bahan
pertimbangan Bapak dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1.
Bahwa
di Dusun Karangsari RT 006 RW 003 Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari perlu
dibangunnya sebuah Masjid.
2.
Berkenan
dengan point kesatu diatas, guna Peningkatan Sarana Keagamaan Rencana akan di bangun
Masjid Al Ikhlas.
Berkenaan dengan itu pada prinsipnya kami
mendukung Permohonan bantuan Pembangunan Masjid dimaksud, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian agar menjadi maklum dan untuk
bahan seperlunya.
Tambaksari,
.30 Maret 2016
Camat
Tambaksari
................................................
NIP.........................................
DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AL IKHLAS
Dusun Karangsari Desa Kadupandak Kec. Tambaksari 46388
Karangsari, 30 Maret 2016
Nomor : 03/DKM Al Ikhlas/2016 Kepada
Lampiran : 1 (berkas) Yth. Bapak Bupati Ciamis
Perihal : Permohonan Bantuan Dana
c.q. Bapak Kabag Kesra
Pembangunan
Masjid Al Ikhlas Setda
Kab. Ciamis
di
Ciamis
Memperhatikan Surat dari
Pengurus Dewan Keluarga Masjid (DKM) Al Ikhlas Nomor : 01/DKM Al Ikhlas/VII/2016
Tanggal 30 Maret 2016 Perihal Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan Masjid.
Berkenaan dengan hal
tersebut kami informasikan bahwa di Dusun Karangsari RT 003 RW 008 sedang
dilaksanakan kegiatan pembangunan Masjid Al Ikhlas sesuai proposal terlampir. Dengan
ini kami mengajukan Permohonan Rekomendasi untuk proposal Permohonan Bantuan
Dana Pembangunan Masjid tersebut.
Demikian permohonan ini,
atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Karangsari, 30 Maret 2016
Kepala Desa Kadupandak
EMON NURJAMAN, A.Ma
A.
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan puji
dan syukur kehadirat Illahi Robbi atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya
kami mencoba menyusun Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Al
Ikhlas yang beralamat di Dusun Karangsari RT 006 RW 003 Desa Kadupandak
Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis. Dewan Kemakmuran Masjid merupakan bagian
internal penjabaran dari ajaran-ajaran Islam dalam rangka pencapaian sasaran
terciptanya insan kamil yang disesuaikan dengan potensi, aspirasi dan
permasalahan umat Islam di lingkungannya.
Untuk mencapai sasaran
tersebut, maka kebijaksanaan DKM perlu peningkatan pengelolaan managerial,
kelengkapan sarana dan prasarana serta partisipasi aktif masyarakat dalam upaya
mendukung dan ikut ambil bagian dari pengelolaan Masjid tersebut.
Peningkatan pelaksanaan
nilai-nilai agama Islam sangat terkait dengan kemampuan aktif masyarakat dalam
upaya mendukung peningkatan managerial dan pemenuhan kelengkapan fisik yang
meliputi sarana dan prasarana ibadah dan pembangunan rohaniah yang meliputi
pemahaman dan penjabaran Al-Qur’an dan Al-Hadits sehingga pengembangan potensi
umat Islam sangat erat dengan kemampuan kaum muslimin dalam memahami ilmu-ilmu
Islam sebagai sumber potensi kehidupannya.
Pemahaman masyarakat
terhadap nilai-nilai kebenaran Illahi sangat tergantung dari sejauh mana
pembinaan dilakukan sehingga mampu menciptakan sosok pribadi muslim yang
berilmu dan sejauh mana hak dan kewajiban dirinya dalam menjalani tugas
kehidupannya secara tepat, cepat dan akurat serta berkelanjutan.
B.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam rangka partisipasi memberikan
sumbangsih perkembangan DKM pendidikan secara umum, khususnya bidang pengajian
keagamaan di Kabupaten Ciamis untuk membentuk manusia (Kader Bangsa) yang
berilmu dan berakhlak mulia, kami pengurus DKM akan membangun masjid merupakan
salah satu Program Kerja DKM dalam rangka pengembangan sarana ibadah untuk
menciptakan kenyamanan beribadah masyarakat.
Seiring dengan fenomena
tersebut, kegiatan ibadah pun DKM telah menampakan aktivitas-aktivitas yang
positif bagi masyarakat.
C.
DASAR PEMIKIRAN
1.
Peraturan
Bupati Ciamis No. 105 Tahun 2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Untuk Pemberian Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja
Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga.
2.
Program
Kerja DKM Al Ikhlas.
D.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
1.
Meyakinkan
kebutuhan yang diharapkan oleh DKM Lembaga dalam sarana prasarana tempat
peribadahan yang dimiliki, perlu adanya pembangunan Masjid untuk kegiatan
pengajian bisa mengikuti kegiatannya secara optimal.
2.
Tanah
yang akan dibangun adalah tanah wakaf.
E.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuannya
adalah dapat melaksanakan rencana rehabilitasi dengan memanfaatkan potensi yang
ada, meringankan swadaya masyarakat. Sedangkan secara khusus maksud dan tujuan
pengelolaan memberikan pelayanan keagamaan bagi masyarakat luas dalam rangka
membentuk mental dan spiritual serta menanamkan nilai-nilai agama islam dalam
kehidupan sehari-hari bagi masyarakat.
F.
SUSUNAN PANITIA
1.
Ketua :
H. Oyo Sohidin
2.
Sekretaris : Acim
3.
Bendahara :
H. Koyo
4.
Seksi-seksi :
-
Seksi Pendidikan :
Ust. Wawan
-
Seksi Kebersihan : Herli
-
Seksi Usaha : Unus
-
Seksi Pembangunan : Dirman
H. JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan
kegiatan pembangunan akan dilaksanakan setelah pencairan dana dari bantuan.
No
|
Uraian
|
Minggu Ke
|
|||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
1
|
Perencanaan
|
√
|
|
|
|
|
|
2
|
Pelaksanaan
Kegiatan
|
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
3
|
Laporan
Akhir
|
|
|
|
|
|
√
|
I. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan
pembangunan dilaksanakan dengan cara :
Ø Mengerjakan tukang dan
laden
Ø Memberdayakan masyarakat
secara gotong-royong yang diatur menurut jadwal gilirannya.
J. LAPORAN
KEUANGAN
Akan disusun dan dilaporkan setelah pelaksanaan pembangunan selesai
dilaksanakan.
K. PENUTUP
Kami percaya bahwa usaha
yang dilaksanakan untuk memberi manfaat bagi masyarakat selama dalam koridor
yang benar akan selalu mendapat Ridho dan Rahmat Allah SWT.
Demikian Proposal
permohonan ini kami ajukan, semoga dapat menjadi jalan amal kebaikan dan
menjadi berkah dan rahmat untuk kita semua. Amiin...
Sekian dan terima kasih
atas perhatian dan partisipasinya.
Ketua DKM Al
Ikhlas
H.
OYO SOHIDIN
|
Sekretaris
ACIM
|
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
No.
|
Uraian
|
Banyaknya
|
Satuan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Semen
|
50 zak
|
60.000,-
|
3.000.000,-
|
2.
|
Pasir
|
5 truk
|
1.350.000,-
|
6.750.000,-
|
3.
|
Batu
|
5 truk
|
1.150.000,-
|
5.750.000,-
|
4.
|
HOK
|
15 hari
|
250.000,-
|
3.750.000,-
|
Total
|
19.250.000
|
Ketua DKM Al
Ikhlas
H.
OYO SOHIDIN
|
Bendahara
H. KOYO
|
Nomor : 005/DKM-Ik/
SUSUNAN PENGURUS
DKM AL-IKHLAS
DUSUN KARANGSARI
DESA KADUPANDAK
1.
Ketua :
H. Oyo Sohidin
2.
Sekretaris : Acim
3.
Bendahara :
H. Koyo
4.
Seksi-seksi :
-
Seksi Pendidikan :
Ust. Wawan
-
Seksi Kebersihan :
Herli
-
Seksi Usaha : Unus
-
Seksi Pembangunan : Dirman
Mengetahui,
Kepala Desa Kadupandak
EMON
NURJAMAN, A.Ma
|
Kadupandak, 30 Maret 2016
Ketua DKM
H. OYO SOHIDIN
|
DEWAN KEMAKMURAN MASJID
( D K M )
AL – IKHLAS
Dusun
Karangsari Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari 46388
SURAT PERNYATAAN
BELUM PERNAH MENERIMA BANTUAN/HIBAH
Yang
bertanda tangan dibawah ini,
Nama : H. OYO SOHIDIN
Jabatan : Ketua DKM Al-Ikhlas
Alamat : Dusun Karangsari RT 008 RW 004
Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari Kab.
Ciamis
Jenis
Kegiatan :
Saya
selaku Ketua DKM Al-Ikhlas Iman Dusun
Karangsari dengan ini menyatakan bahwa DKM Al Ikhlas Belum Pernah menerima
Bantuan Belanja Hibah dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Apabila
dikemudian hari diketahui pernyataan tersebut diatas tidak benar maka saya
bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya sebagai salah atu syarat/lampiran
permohonan bantuan belanja hibah dari Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana
Proposal yang akami ajukan.
Ciamis, 30 Maret
2016
Pengguna Belanja
Hibah
Ketua DKM
Al-Ikhlas
Materai 6000
H. OYO SOHIDIN
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN TAMBAKSARI
KEPALA DESA KADUPANDAK
Jln.
Duren No. 201 Kadupandak – Tambaksari 46388
SURAT KETERANGAN
DOMISILI
Nomor : 470/ 18/IV/DS-2016
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama : EMON NURJAMAN, A.Ma
Jabatan : Kepala Desa Kadupandak
Dengan ini menerangkan :
Nama
Lembaga : DKM AL IKHLAS
Alamat : Dusun Karangsari RT 006
RW 003
Desa Kadupandak Kec. Tambaksari
Ketua : H. OYO SOHIDIN
Bendahara : H. KOYO
DKM
tesebut diatas benar-benar Berdomisili di Wilayah Desa
Kadupandak sesuai alamat tersebut diatas, dan sampai saat ini masih Aktif dalam
Kegiatan Keagamaan.
Demikian
Keterangan ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kadupandak, 30 Maret 2016
Kepala Desa Kadupandak
EMON
NURJAMAN, A.Ma
SUSUNAN ORGANISASI
DKM AL IKHLAS
DUSUN KARANGSARI
006 RW 003
DESA KADUPANDAK
KECAMATAN TAMBAKSARI
KETUA
|
H. OYO SOHIDIN
|
SEKRETARIS
|
ACIM
|
BENDAHARA
|
H.
KOYO
|
KEBERSIHAN
|
HERLI
|
SEKSI-SEKSI
PENDIDIKAN
|
UST. WAWAN
|
USAHA
|
UNUS
|
PEMBANGUNAN
|
DIRMAN
|
Ketua DKM Al Ikhlas
H. OYO SOHIDIN
TITIK KOODINAT
MASJID AL-IKHLAS
DUSUN KARANGSARI
DESA KADUPANDAK
FOTO COPY REKENING
FOTO 0% KEGIATAN PEMBANGUNAN
MASJID AL IKHLAS
FOTO 0% KEGIATAN PEMBANGUNAN
MASJID AL IKHLAS
FOTO COPY KTP
KETUA
|
BENDHARA
|
SEKRETARIS
|
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN TAMBAKSARI
KEPALA DESA KADUPANDAK
KEPUTUSAN KEPALA DESA
KADUPANDAK
KECAMATAN TAMBAKSARI KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : 520/14/Kpts/XI/Ds-2016
Tentang
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-IKHLAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA KADUPANDAK KECAMATAN TAMBAKSARI
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
untuk mengelola Dewan Kemakmuran Masjid perlu dibentuk lembaga pengelola,
guna mengembangkan kegiatan dan kelembagaannya;
b.
Dewan
Kemakmuran Masjid mengangkat pengurus
yang ahli dibidangnya dalam pemberdayaan Masjid;
c.
Bahwa
pada lampiran Surat Kepurtusan ini adalah
susunan pengurus DKM , dipandang cukup mampu dalam mengemban amanah
selaku pengurus DKM yang ditetapkan oleh Kepala Desa;
|
||
Mengingat
|
:
|
a.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004, tetang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang tahun 2005;
b.
Peraturan
Bupati Ciamis Nomor 6 Tahun 2006, tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa;
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
musyawarah Pembentukan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas bersama Tokoh Masyarakat
|
||
MEMUTUSKAN
:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|
||
PERTAMA
|
:
|
Dewan
Kemakmuran Masjid
Nama
DKM : AL-IKHLAS
Alamat : Dusun
Karangsari RT 006/003
Desa Kadupandak
Kec. Tambaksari
Kab. Ciamis Prov. Jawa Barat.
|
||
KEDUA
|
:
|
Mengangkat
nama-nama sebagaimana telampir pada lampiran Surat Keputusanan ini, sebagai
Penetapan DKM dimaksud;
|
||
KETIGA
|
:
|
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denga ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya;
|
||
|
Ditetapkan di
|
: Kadupandak
|
||
|
Pada tanggal
|
: 04 November 2014
|
||
|
Kepala Desa Kadupandak
EMON NURJAMAN, A.Ma
|
|||
Lampiran SK
Nomor : 520/14/Kpts/XI/Ds-2014
SUSUNAN PENGURUS
DKM AL-IKHLAS
DUSUN KARANGSARI
DESA KADUPANDAK
1.
Ketua :
H. Oyo Sohidin
2.
Sekretaris : Acim
3.
Bendahara :
H. Koyo
4.
Seksi-seksi :
-
Seksi Pendidikan :
Ust. Wawan
-
Seksi Kebersihan :
Herli
-
Seksi Usaha : Unus
-
Seksi Pembangunan : Dirman
Mengetahui,
Kepala Desa Kadupandak
EMON
NURJAMAN, A.Ma
|
Kadupandak, 04 November 2014
Ketua DKM
H. OYO SOHIDIN
|
No comments:
Post a Comment