Tuesday, January 9, 2018

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DANA Untuk PEMBANGUNAN MASJID AL – IKHLAS


DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
MASJID AL – IKHLAS
DUSUN KARANGANYAR RT.03 RW.12
DESA TANJUNGJAYA KECAMATAN RAJADESA
KAB. CIAMIS JAWA BARAT



PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN  DANA
Untuk PEMBANGUNAN MASJID AL – IKHLAS
DUSUN KARANGANYAR RT.03/RW.12
DESA TANJUNGJAYA
KECAMATAN RAJADESA
KABUPATEN CIAMIS
PROPINSI JAWA BARAT
A.     Latar belakang.

Akhir – akhir ini banyak sekali orang yang berdiskusi tentang Moral dan budaya, masalah perubahan nilai – nilai Moral dan budaya, masalah pembinaan keagamaan dan lain – lain, banyak yang menghawatirkan tergerusnya nilai – nilai Moral dan  budaya lokal Indonesia sebagai dampak dari derasnya arus globalisasi.

Semua diskuasi dan kekhawatiran tidak berdampak apapun manakala tidak ada upaya nyata untuk mengatasi kekhawatiran – kekhawatiran tersebut, semua pihak (Pemerintah, Budayawan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat) harus melakukan aksi nyata dalam upaya mengatasi tergerusnya nilai – nilai Moral dan budaya akan tercabut dari akarnya sendiri.

Kami Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al – Munawar adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari pecinta AGAMA dan BUDAYA, , sepakat untuk menjaga, memelihara Nilai – nilai Agama dan budaya. Diantaranya adalah merencanakan pembangunan Masjid Al – Ikhlas yang baru ada dan tersedia adalah lahanya/Tanahnya saja dari hasil swadaya masyarakat dilingkungan kami, Masjid Al – Ikhlas akan digunakan untuk sarana Ibadah ataupun pengajian yang telah rutin dilaksanakan setiap minggu sekali, selama ini kegiatan keagamaan dilaksanakan di masjid dusun Lain yang lokasinya cukup jauh dari lingkungan kami, hal ini menyebabkan menurunnya pendidikan Agama dan moral yang ada di lingkungan kami yaitu Lingkungan Rt. 03/ Rw.02 Dusun Karanganyar Desa Tanjungjaya Kacamatan Rajadesa.

B.     Maksud dan Tujuan.

Adapun maksud dan tujuan  Pembangunan Masjid  Al -  Ikhlas tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Digunakan sebagai sarana Ibadah di lingkungan Rt. 03/ Rw.12 Dusun Karanganyar  Desa Tanjungjaya.
2.       Bangunan Masjid tersebut digunakan tempat sholat Tarawih pada bulan Romadhon.
3.      Tempat pengajian bagi ibu – ibu maupun kaun lelaki setiap minggu sekali.
4.      Dengan dibangunya masjid tersebut dengan bantuan para Donatur atau Pihak ke tiga dapat  meringankan beban  warga di lingkungan Rt.03/Rw.12 Dusun Karanganyar Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa.

C.      Permasalahan.

1.       Kondisi  Ekonomi masyarakat dilingkungan Rt.03/Rw.12 Dusun Karanganyar sangat lemah untuk melakukan swadaya bagi pembangunan  Masjid Al – Ikhlas. Dan saat ini baru mampu menyiapkan lahan / Tanah untuk Pembangunan masjid tersebut.
2.       Warga lingkungan Rt. 03 Rw.12 Dusun Karanganyar Desa Tanjungjaya mayoritas Petani sawah dan kebun di bawah 1 Ha. Dan ada sebagian warganya tinggal di tanah Kas Desa atau Tanah Negara. Hingga untuk saat sekarang ini tidak memungkinkan di tarik swadaya masyarakat  untuk pembangunan Masjid Al – Ikhlas.

D.     Sumber Dana dan Penggunaan Dana.

Adapun pendanaan untuk  pembangunan   Masjid  Al – Ikhlas  tersebut diharapkan dari bantuan para Donatur dan pihak ke 3 (tiga).

E.      Metode Pelaksanaan Kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dilakukan secara sistematis sesuai dengan rencana.

F.      Jangka Waktu Pelaksanaan.

Jangka waktu pelaksanaan :
1.       Waktu pelaksanaan pembangunan  akan dilaksanakan setelah Dana Bantuan diterima.
2.       Pelaksanaan Pembangunan Masjid Al – Ikhlas  akan di Laksanakan selama 6 Bulan atau 144 hari kerja (dalam kalender kerja).

G.     Target Kinerja.

Adapun target pelaksanaannya yaitu untuk Pembangunan Masjid Al – Ikhlas  , diharapkan dapat teraelisasi pada Tahun Anggaran 2017.

H.     Penutup.

Demikian kami sampaikan ajuan / permohonan ini semoga bantuan Dana yang diberikan akan bermanfaat bagi warga masyarakat lingkunangan Rt. 03 Rw. 12 Dusun Karanganyar Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa propinsi Jawa Barat.





----o0oooo0----



No comments:

Post a Comment