Tuesday, January 9, 2018

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA




LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  111 TAHUN 2014       
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA


BENTUK PERATURAN DI DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA


A.   BENTUK RANCANGAN PERATURAN di DESA

I.         BENTUK RANCANGAN PERATURAN DESA


Garuda Hitam.bmp

KEPALA DESA ….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota)

PERATURAN DESA… (Nama Desa)
NOMOR … TAHUN …

TENTANG

(Nama Peraturan Desa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA (Nama Desa),

Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;

Mengingat:   1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;


Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)
dan
KEPALA DESA … (Nama Desa)


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG ... (Nama Peraturan Desa).


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

BAB II
Pasal …




BAB …
(dan seterusnya)
Pasal . . .

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).

Ditetapkan di …
pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),

tanda tangan
NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),

tanda tangan
NAMA

LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …



















II.       PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA


Garuda Hitam.bmp

KABUPATEN/KOTA... (Nama Kabupaten/Kota)

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA...   (Nama Desa)
DAN KEPALA DESA...   (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Peraturan  Bersama)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ... (Nama Desa) DAN
KEPALA DESA ..., (Nama Desa)

Menimbang     : a. bahwa.................................................................;
                          b. bahwa.................................................................;
                          c. dan seterusnya....................................................;
Mengingat       : 1. ...........................................................................;
  2. ...........................................................................;
  3. dan seterusnya...................................................;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan     : PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa) DAN KEPALA DESA... (Nama Desa)  TENTANG ... (Judul Peraturan Bersama).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bagian Pertama
............................................
Paragraf 1
Pasal ..

BAB ...
Pasal ...

BAB ...
KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)

BAB ..
KETENTUAN PENUTUP
Pasal ...

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa) dan  Berita Desa... (Nama Desa)

Ditetapkan di ...
pada tanggal

KEPALA DESA..., (Nama Desa)   KEPALA DESA..., (Nama Desa)


(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)  (Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)

Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA
 ..., (Nama  Desa)


(Nama)
Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA
..., (Nama Desa)


(Nama)

BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...



III.     PERATURAN KEPALA DESA


Garuda Hitam.bmp

KEPALA DESA … (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA...... (Nama Kabupaten/Kota)

PERATURAN KEPALA DESA...   (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

(Judul Peraturan Kepala Desa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  ..., (Nama Desa)

Menimbang     : a. bahwa................................................;
                          b. bahwa................................................;
                          c. dan seterusnya..................................;
Mengingat       : 1. ..........................................................;
  2............................................................;
  3. dan seterusnya..................................;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan     : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG... (Judul Peraturan Kepala Desa).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bagian Pertama
............................................
Paragraf 1
Pasal ..
BAB ...
Pasal ...
BAB ...
KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)


BAB ..
KETENTUAN PENUTUP
Pasal ...

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa).

Ditetapkan di ...
pada tanggal
KEPALA DESA...,  (Nama Desa)

 (Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)

Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)


(Nama)

BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...



























B.   KEPUTUSAN KEPALA DESA

II.           KEPUTUSAN KEPALA DESA

Garuda Hitam.bmp
                      KABUPATEN/KOTA............(Nama Kabupaten/Kota)

KEPUTUSAN KEPALA DESA ...   (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Keputusan Kepala Desa)

KEPALA DESA...,  (Nama Desa)

Menimbang     : a. bahwa...................................................................;
                          b. bahwa...................................................................;
                          c. dan seterusnya.....................................................;
Mengingat       : 1. ............................................................................;
  2. ............................................................................;
  3. dan seterusnya.....................................................;
Memperhatikan  : 1. .....................................................................;
  2. .....................................................................;
  3. dan seterusnya..............................................;
  (jika diperlukan)
                       
MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:

KESATU

:
KEDUA

:
KETIGA

:
KEEMPAT      

:
KELIMA

: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal 
  ditetapkan.






Ditetapkan di ...............
pada tanggal ...................
KEPALA DESA..., (Nama Desa)

(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO
  Salinan sesuai dengan aslinya
       KEPALA BIRO HUKUM,


     W. SIGIT PUDJIANTO
         NIP. 19590203 198903 1 001.

No comments:

Post a Comment