Tuesday, January 9, 2018

LAMPIRAN PERMENDAGRI NOMOR 113 TAHUN 2014 LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA




Lampiran II Peraturan Desa
Nomor   : .........
Tentang : Laporan   Kekayaan   Milik    Desa
Sampai Dengan 31 Desember 20...

LAPORAN KEKAYAAN  MILIK  DESA
SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20...

URAIAN
TAHUN N
(Tahun Periode Pelaporan)
TAHUN N-1
(Tahun Sebelumnya)
I.   ASET DESA
A.    ASET LANCAR
1.   Kas Desa
a.    Uang kas di Bendahara Desa
b.    Rekening Kas Desa


2.   Piutang
a.    Piutang Sewa Tanah
b.    Piutang Sewa Gedung
c.    dst......


3.   Persediaan
a.    Kertas Segel
b.    Materai
c.     dst......


JUMLAH ASET LANCAR



B.    ASET TIDAK LANCAR
1.   Investasi Permanen
-  Penyertaan Modal Pemerintah Desa


2.   Aset Tetap
-       Tanah
-       Peralatan dan Mesin
-       Gedung dan bangunan
-       Jalan, Jaringan dan Instalasi
-       dst.......


3.   Dana Cadangan
-     Dana Cadangan
4.   Aset tidak lancar Lainnya





JUMLAH ASET TIDAK LANCAR


JUMLAH ASET   (A + B)


II. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK


     JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK





JUMLAH KEKAYAAN BERSIH( I – II )






TANGGAL ..............................
TTD
(KEPALA DESA ..............)

Penjelasan tabel:

1.  Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
2.  Uang kas adalah uang milik Pemerintah Desa, baik yang disimpan di Bendahara Desa maupun di rekening kas desa.
3.  Piutang Desa adalah tagihan uang desa kepada pihak yang mengelola kekayaan desa, antara lain berupa tanah, gedung  yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran sejak ditetapkannya kerjasama tersebut.
4.  Persediaan adalah suatu kekayaan berupa barang milik pemerintah desa  yang dinilai dengan uang baik berupa uang kertas maupun surat berharga dalam periode normal, antara lain kertas segel, materai, deposito, giro.
5.  Aset Desa tidak lancar meliputi penyertaan modal pemerintah desa dan aset tetap milik desa antara lain tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan instalasi.
6.  Dana cadangan adalah dana yang disisikan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
7.  Kewajiban  adalah  utang yang timbul karena adanya pinjaman oleh Pemerintah.
8.  Kekayaan bersih adalah selisih antara aset dan kewajiban pemerintah desa.

Catatan :
Terkait dengan angka 7,  bahwa dalam APBDesa khususnya pada pembiayaan tidak dibuka peluang untuk pinjaman. 




No comments:

Post a Comment