Lampiran II Peraturan Desa
Nomor : .........
Tentang
: Laporan Kekayaan Milik
Desa
Sampai
Dengan 31 Desember 20...
|
LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA
SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20...
URAIAN
|
TAHUN N
(Tahun Periode Pelaporan)
|
TAHUN N-1
(Tahun Sebelumnya)
|
I.
ASET DESA
A.
ASET LANCAR
1.
Kas Desa
a. Uang kas di Bendahara Desa
b. Rekening Kas Desa
|
|
|
2.
Piutang
a.
Piutang Sewa Tanah
b.
Piutang Sewa Gedung
c.
dst......
|
|
|
3.
Persediaan
a. Kertas Segel
b. Materai
c. dst......
|
|
|
JUMLAH ASET LANCAR
|
|
|
B.
ASET TIDAK LANCAR
1. Investasi Permanen
- Penyertaan Modal
Pemerintah Desa
|
|
|
2. Aset Tetap
- Tanah
- Peralatan dan Mesin
- Gedung dan bangunan
- Jalan, Jaringan dan
Instalasi
- dst.......
|
|
|
3. Dana Cadangan
- Dana Cadangan
4. Aset tidak lancar Lainnya
|
|
|
|
|
|
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR
|
|
|
JUMLAH ASET (A
+ B)
|
|
|
II. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
|
|
|
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
|
|
|
|
|
|
JUMLAH KEKAYAAN BERSIH( I – II )
|
|
|
|
|
|
TANGGAL ..............................
TTD
(KEPALA DESA ..............)
Penjelasan tabel:
1. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli
desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang sah.
2. Uang kas adalah uang milik Pemerintah Desa, baik yang
disimpan di Bendahara Desa maupun di rekening kas desa.
3. Piutang Desa adalah tagihan uang desa kepada pihak yang
mengelola kekayaan desa, antara lain berupa tanah, gedung yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun anggaran sejak ditetapkannya kerjasama tersebut.
4. Persediaan adalah suatu kekayaan berupa barang milik
pemerintah desa yang dinilai dengan uang
baik berupa uang kertas maupun surat berharga dalam periode normal, antara lain
kertas segel, materai, deposito, giro.
5. Aset Desa tidak lancar meliputi penyertaan modal
pemerintah desa dan aset tetap milik desa antara lain tanah, peralatan dan
mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan instalasi.
6. Dana cadangan adalah dana yang disisikan untuk
menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
7. Kewajiban
adalah utang yang timbul karena
adanya pinjaman oleh Pemerintah.
8. Kekayaan bersih adalah selisih antara aset dan kewajiban
pemerintah desa.
Catatan :
Terkait dengan angka 7, bahwa dalam APBDesa khususnya pada pembiayaan
tidak dibuka peluang untuk pinjaman.
No comments:
Post a Comment