Saturday, January 13, 2018

PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI



PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI
HASIL BERUMAH TANGGA ANTARA DASA DAN CICIH
SELAMA ± 17 TAHUN


1. Tanah Darat 62 Bata
2. Tanah Sawah 42 Bata
3. 1 (Satu) Buah Rumah seharga Rp. 7.000.000
4. Perabotan Rumah

BAGIAN SUAMI
- Tanah Darat  31 Bata
- Tanah Sawah 21 Bata
- Rumah diuangkan sebesar Rp. 3.500.000
- Isi perabot Rumah diberikan kepada anak
- Anak ditanggung jawab Suami

BAGIAN ISTRI
- Tanah Darat  31 Bata
- Tanah Sawah 21 Bata
- Rumah diuangkan sebesar Rp. 3.500.000

CATATAN :   Suami TIDAK mengambil nilai uang atas pembagian rumah yang
diuangkan sebesar Rp. 3.500.000 dan sebagai penggantinya adalah :
2 (Dua) bidang Tanah Sawah seluas ±13,5 Bata yang terletak di Dusun    
Bojongjaya

Istri berhak atas Tanah seluas 6 Bata beserta Rumah diatasnya.

Demikian Surat Perjanjian bersama ini kami buat dengan tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun juga serta dalam keadaan sehat rohani dan jasmani


                                                            Kiarapayung, 14 Desember 2007
                                                           
Yang membuat perjanjian,


SAKSI-SAKSI :                                                         1. DASA (Suami)        Meterai 6000  

1. Muhyidin                …………………


2. Muhtadi                  …………………                    2. CICIH (Istrii)          Meterai 6000




Mengetahui,
Kepala Desa Kiarapayung





AAN AEP SUTRISNO

No comments:

Post a Comment