PEMBAGIAN
HARTA GONO-GINI
HASIL
BERUMAH TANGGA ANTARA DASA DAN CICIH
SELAMA
± 17 TAHUN
1. Tanah Darat 62 Bata
2. Tanah Sawah 42 Bata
3. 1 (Satu) Buah Rumah seharga Rp. 7.000.000
4. Perabotan Rumah

- Tanah Darat 31 Bata
- Tanah Sawah 21 Bata
- Rumah diuangkan sebesar Rp. 3.500.000
- Isi perabot Rumah diberikan kepada anak
- Anak ditanggung jawab Suami
BAGIAN ISTRI
- Tanah Darat 31 Bata
- Tanah Sawah 21 Bata
- Rumah diuangkan sebesar Rp. 3.500.000
CATATAN : Suami
TIDAK mengambil nilai uang atas pembagian rumah yang
diuangkan sebesar Rp. 3.500.000 dan sebagai penggantinya adalah :
2 (Dua) bidang Tanah Sawah seluas ±13,5 Bata yang
terletak di Dusun
Bojongjaya
Istri berhak atas Tanah seluas 6 Bata beserta Rumah diatasnya.
Demikian Surat
Perjanjian bersama ini kami buat dengan tidak ada paksaan ataupun tekanan dari
pihak manapun juga serta dalam keadaan sehat rohani dan jasmani
Kiarapayung,
14 Desember 2007
Yang membuat perjanjian,
SAKSI-SAKSI : 1. DASA
(Suami) Meterai 6000
1. Muhyidin …………………
2. Muhtadi ………………… 2. CICIH (Istrii) Meterai 6000
Mengetahui,
Kepala
Desa Kiarapayung
AAN
AEP SUTRISNO
No comments:
Post a Comment