Thursday, April 15, 2021

SK PENDIRIAN BANK SAMPAH

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN RANCAMAYA

KECAMATAN RANCA

DESA MAYA

 Jalan Raya Maya–Rancah No. 02 Maya 46388

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MAYA

Nomor            : 556/Kpts-......../ Ds-2018

TENTANG PENDIRIAN BANK SAMPAH M’BARA

DUSUN KARANGSARI DESA MAYA

 

KEPALA DESA MAYA

 

Menimbang    :

Bahwa pentingnya upaya pemberdayaan berbasis pemuda untuk menanamkan nilai-nilai kepemimpinan dan entrepreneurship dalam sebuah program sosial. Maka diperlukan adanya sebuah program pemberdayaan yang berkonsentrasi pada bidang ekonomi dan sosial maka dibentuklah kelompok pemuda untuk mengurus program pemberdayaan melalui Bank sampah.

 

Mengingat      :

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolan sampah.

2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang energy.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun2012 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

4.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan reduce dan reuse dan recycle melalui bank sampah.

5.      Peraturan Daerah Kabupaten RANCAMAYA Nomor 02 Tahun 2018 Tentang pengelolaan Sampah.

 

Memperhatikan :

Bahwa Bank Sampah M’BARA mempunyai program Bank Sampah serta memiliki aktifitas pemilahan, pengumpulan dan pemanfaatan sampah rumah tangga.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

Pertama

: Membentuk Lembaga Pengelola dan Pemanfaatan sampah di Dusun Karangsari yang selanjutnya disebut Bank Sampah M’BARA dengan susunan lembaga dan nama pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua

:  Lembaga pengelola dan pemanfaatan sampah di Dusun Karangsari memiliki aktifitas pemilihan, pengumpulan dan pemanfaatan sampah yang dapat di daur ulang dan atau digunakan ulang, dan memiliki nilai ekonomi terhadap sampah rumah angga dan sampah sejenis rumah tangga

Ketiga

: Managemen lembaga pengelola dan pemanfaatan sampah di Dusun Karangsari dilakukan selayaknya Bank selaku lembaga keuangan pada umumnya, dengan sampah sebagai komoditas utamanya dan uang dari hasil transaksi sampah.

Keempat

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di                       : Maya

Pada Tanggal                       : 04 Desember 2018

Kepala Desa Maya

 

 

 

 

 

NARUTO