Tuesday, May 25, 2021

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)

 


 

 

 

 

 

 

PERATURAN DESA TARANGHERANG

NOMOR 7 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATA PERATURAN DESA

NOMOR 2 TAHUN 2014

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)

TAHUN 2014 – 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA TARANGHERANG

KECAMATAN RANCAH KABUPATEN TARANGLEGA

PROVINSI JAWA POST

TAHUN 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN TARANGLEGA

KECAMATAN RANCAH

KEPALA DESA TARANGHERANG

 

NOMOR 7 TAHUN 2015

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )

TAHUN 2014 – 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA TARANGHERANG

 

 

Menimbang

:

a.   Bahwa ketentuan Passal 79 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Desa wajib menyusun perencanaan pembangunandesa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;

b.   Bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disusun secara berjangka;

c.   Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (b) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;

d.   Bahwa ketentuan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, RPJM Desa dan / atau RKP desa dapat diubah dalam hal terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, an/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

e.   Bahwa Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (d) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa;

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang

4.   Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

5.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

6.   Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Npmpr 4438);

7.   Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundnag-undangan;

8.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

9.   Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

10.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;

11.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

12.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);

13.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 88);

14.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penyerahan urusan Pemerintah Daerah ke Desa;

15.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan.

16.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa.

17.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

18.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendapatan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;

19.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

20.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahap Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

21.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

22.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuanga Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)

23.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

24.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

25.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

26.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor );

27.    Peraturan Gubernur JAWA POST Nomor 72 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DAN

KEPALA DESA TARANGHERANG

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)

TAHUN 2014-2019

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

1.     Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.     Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat desa.

3.     Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.

5.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

6.     Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

7.     Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

8.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

9.     Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan msayarakat Desa.

10.  Perencanaan Pembangunan Desa adalah Proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa  dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur Masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan

11.  Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan Pembangunan di Desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian sosial.

12.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta manfaat sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan Masyarakat Desa.

13.  Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif Masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika Masyarakat Desa.

14.  Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi Desa.

15.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

16.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

17.  Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa. Dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau diperoleh hak lainnya yang sah.

18.  Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan Masyarakat Desa.

19.  Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

20.  Lembaga kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan Masyarakat.

21.  Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Desan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pasal 2

 

(1)  Pemerintah Desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten / Kota.

(2)  Dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pemerintah Desa didampingi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat Daerah Kabupaten / Kota.

 

Pasal 3

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa segagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 4

 

(1)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk Jangka waktu 6 (enam) Tahun.

(2)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 

Pasal 5

 

(1)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2)  Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas program dan kegiatan Kabupaten / Kota.

(3)  Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kegiatan yang meliputi :

a.    Pembentukan tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;

b.   Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten / Kota;

c.    Pengkajian keadaan Desa

d.   Penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa ;

e.    Penyusunan rancangan rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan Pembangunan Desa dan,

f.     Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;

 

BAB III

PENETAPAN

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 

Pasal 6

 

(1)  Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa;

(2)  Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;

(3)  Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

(4)  Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

 

Pasal 7

 

Kegiatan dan format pembangunan Desa tercntum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 8

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur dengan Keputusan Kepala Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

 

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penetapannya dalam Lembaran Desa TARANGHERANG.

 

Ditetapkan di TARANGHERANG

Pada tanggal 30 Nopember 2015

KEPALA DESA TARANGHERANG

 

 

 

 

..................................

Diundangkan di TARANGHERANG

Pada tanggal 30 Nopember 2015

SEKRETARIS DESA TARANGHERANG

 

 

 

 

..................................

 






 

 

No comments:

Post a Comment