Sunday, May 30, 2021

RISALAH RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

 

( BPD )

DESA  MEKARSARI KECAMATAN TAMBAKSARI KABUPATEN CIAMIS

Alamat : Jalan Kencana No 16 Kode Pos : 46388

 

 


RISALAH RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

DESA MEKARSARI KECAMATAN TAMBAKSARI KABUPATEN CIAMIS

 

Pada hari ini Sabtu tanggal empat belas bulan Maret tahun dua ribu tujuh belas, Badan Permusyawaratan Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis telah melaksanakan rapat penjaringan / penyerapan aspirasi dari para Kepala Dusun di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis.

Bahwa Rapat tersebut menyerap aspirasi sebagai berikut :

1.      Program-program prmbangunan yang telah di laksanakan di tiap-tiap titik di masing-masing dusun agar ada transparasi laporan.

2.      Keterbukaan yang dijanjikan oleh Kepala Desa pada minggon pertama kali, sampai sekarang di tunggu realisasisnya.

3.      Pimpinan agar merespon aspirasi bawahan.

4.      Panitia pelaksanapembangunan di tiap-tiap lokasi kegiatan agar benar-benar diberdayakan jangan hanya formalitas saja.

5.      Visi misi Kepala Desa tentang kemasyarakatan kapan akan dilaksanakan ? Kepala Desa Kurang silaturahmi kepada masyarakat, Contoh di acara kematian, tahlilan.

6.      Minggon untuk perangkat Desa mohon ada kejelasan regulasi waktu, misalnya seminggu sekali atau seminggu dua kali.

7.      Setiap kegiatan mohon ada keterbukaan.

8.      Untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, ke depan mulai tahun anggaran 2017 pengelolaannya agar dilaksanakan oleh panitia dusun masing-masing, Kepala Desa hanya mengontrol dan mengendalikan.

9.      Ada janji Kepala Desa terpilih, akan menghilangkan urunan Desa, mohon di klarifikasi.

10.  Status Bendahara Desa apabila sudah habis masa kontraknya agar dilakukan peninjauan kembali tentang kinerjanya, dan mekanisme pengangkatannya, agar sesuai prosedur melibatkan lembaga Desa.

11.  Penebangan pohon albasia, apakah prosedurnya di tempuh ?

12.  Ada masyarakat mengajukan kredit ke BUMDes, tidak di realisasikan karena tidak ada uang. Alasannya uang di gunakan daja jelang PBB.

13.  Penggunaan dana talang dari BUMDes untuk keperluan apapun, perangkat desa harus tahu, dan harus mendapat persetujuan dari BPD secara tertulis.

Demikian pokok-pokok aspirasi yang di serap melalui rapat tersebut

Dengan ini musyawarah / rapat mengajukan kepada Kepala Desa untuk di tindak lanjuti.

Demikian risalah rapat ini kami buat dengan sebenarnya

 

Ketua BPD

 

 

 

 

 

RUSTAM, A.Ma.Pd.

Sekretaris

 

 

 

 

 

KURDI, S.Pd.

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment