Tuesday, May 25, 2021

SK PENDIRIAN BUMDES / SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PENDIRIAN BUMDES

 

 

Related image

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA TARANGHILIR

KABUPATEN TARANGLEGA

NOMOR  : 147.23/Kpts-       Des/2016

 

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA

DESA TARANGHILIR

MASA BHAKTI 2016 s.d. 2021

 

KEPALA DESA TARANGHILIR

 

Menimbang

:

a.     Bahwa sesuai Pasal 12 Peraturan Desa TARANGHILIR Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepengurusan BUM Desa;

b.     Bahwa berdasarkan rapat bersama antara pemerintahan desa, BPD dan Tokoh Masyarakat pada tanggal 23 Agustus 2016 tentang musyawarah penetapan pengurus BUM Desa;

c.     Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Pengurus Badan Usaha Milik Desa  (BUM Desa) Desa TARANGHILIR dengan Keputusan Kepala Desa

 

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 1950);

2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BUM Desa Tanggal 25 Juni 2010

3.     Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN;

 

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  114 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pembangunan Desa;

8.     Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;

9.     Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

10.  Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa;

11.  Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,Pengurusan, Dan Pengelolaan dan Pembubaran  Bumdes;

12.  Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;

13.  Peraturan Daerah Kabupaten TARANGLEGA Nomor 21 Tahun 2014  tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten TARANGLEGA Tahun Anggaran 2015 (Lembaran daerah Kabupaten TARANGLEGA Tahun 2014 Nomor 21);

14.  Peraturan Bupati TARANGLEGA Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggarana Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten TARANGLEGA Tahun Anggaran 2016;

15.  Peraturan Bupati TARANGLEGA Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

16.  Peraturan Desa TARANGHILIR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun 2016;

17.  Peraturan Desa TARANGHILIR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Menetapkan susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa TARANGHILIR Masa Bhakti 2016 sampai dengan 2021 sebagaimana pada Lampiran Keputusan ini. 

KEDUA

:

Lampiran Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.

KETIGA

:

Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Pendapatan dan Pengeluaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);

KEEMPAT

 

 

KELIMA

:

 

 

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal 

ditetapkan.

 

Ditetapkandi

:

TARANGHILIR

Pada Tanggal

:

25 Agustus 2016

Kepala Desa TARANGHILIR

TEUAYATARANG,

 

 

 

Tembusan disampaikan kepada yang terhormat:

1.  Bapak Bupati TARANGLEGA (sebagai laporan)

2.  Kepala BPMPD Kab. TARANGLEGA;

3.  Camat TARANGHERANG;

4.  Yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran Keputusan Kepala Desa TARANGHILIR

Nomor   :147.23/Kpts-       Des/2016

Tanggal : 23 Agustus 2016

 

 

SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)

DESA TARANGHILIR KECAMATAN TARANGHERANG

MASA BHAKTI 2016 s.d. 2021

 

 

No.

N a m a

Jabatan

1.

WARJO, S.Pd M,Pd

Direksi

2.

DDI HERYADI S.Ag

Manajer Administrasi

3.

KOSTAMAN

Manajer Keuangan

4.

RUNTIAWATI

Manajer/Ketua Unit Simpan Pinjam

5.

RUSNA

Manajer Unit Perdagangan, Pertanian, Peternakan,dan Pariwisata

 

 

 

Ditetapkandi

:

TARANGHILIR

Pada Tanggal

:

25 Agustus 2016

Kepala Desa TARANGHILIR

TEUAYATARANG,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment