|
|
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA TARANGHILIR
KABUPATEN TARANGLEGA
NOMOR : 147.23/Kpts- Des/2016
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA
DESA TARANGHILIR
MASA BHAKTI 2016 s.d. 2021
KEPALA DESA TARANGHILIR
Menimbang |
: |
a. Bahwa sesuai Pasal 12 Peraturan Desa TARANGHILIR Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepengurusan BUM Desa; b. Bahwa berdasarkan rapat bersama antara pemerintahan desa, BPD dan Tokoh Masyarakat pada tanggal 23 Agustus 2016 tentang musyawarah penetapan pengurus BUM Desa; c. Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa TARANGHILIR dengan Keputusan Kepala Desa
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BUM Desa Tanggal 25 Juni 2010 3. Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 8. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa; 9. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 10. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa; 11. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,Pengurusan, Dan Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes; 12. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015; 13. Peraturan Daerah Kabupaten TARANGLEGA Nomor 21 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten TARANGLEGA Tahun Anggaran 2015 (Lembaran daerah Kabupaten TARANGLEGA Tahun 2014 Nomor 21); 14. Peraturan Bupati TARANGLEGA Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggarana Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten TARANGLEGA Tahun Anggaran 2016; 15. Peraturan Bupati TARANGLEGA Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 16. Peraturan Desa TARANGHILIR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun 2016; 17. Peraturan Desa TARANGHILIR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
|
PERTAMA |
: |
Menetapkan susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa TARANGHILIR Masa Bhakti 2016 sampai dengan 2021 sebagaimana pada Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Lampiran Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini. |
KETIGA |
: |
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Pendapatan dan Pengeluaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); |
KEEMPAT
KELIMA |
:
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkandi |
: |
TARANGHILIR |
Pada Tanggal |
: |
25 Agustus 2016 |
Kepala Desa TARANGHILIR TEUAYATARANG, |
Tembusan disampaikan kepada yang terhormat:
1. Bapak Bupati TARANGLEGA (sebagai laporan)
2. Kepala BPMPD Kab. TARANGLEGA;
3. Camat TARANGHERANG;
4. Yang bersangkutan.
Lampiran Keputusan Kepala Desa TARANGHILIR Nomor :147.23/Kpts- Des/2016 Tanggal : 23 Agustus 2016 |
SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)
DESA TARANGHILIR KECAMATAN TARANGHERANG
MASA BHAKTI 2016 s.d. 2021
No. |
N a m a |
Jabatan |
1. |
WARJO, S.Pd M,Pd |
Direksi |
2. |
DDI HERYADI S.Ag |
Manajer Administrasi |
3. |
KOSTAMAN |
Manajer Keuangan |
4. |
RUNTIAWATI |
Manajer/Ketua Unit Simpan Pinjam |
5. |
RUSNA |
Manajer Unit Perdagangan, Pertanian, Peternakan,dan Pariwisata |
Ditetapkandi |
: |
TARANGHILIR |
Pada Tanggal |
: |
25 Agustus 2016 |
Kepala Desa TARANGHILIR
TEUAYATARANG, |
No comments:
Post a Comment