YAYASAN CINTA ABADI
SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI Nomor : AHU-00022DD9.AH.01.04.Tahun 2030
AKTA NOTARIS JULISTIAWATI, S.H, Nomor 04 Tanggal 06 Februari 2015
Sekretariat : Dusun Tarang Herang Tonggoh RT 09 RW 04 Desa Situma Kec. Situmac
Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat 46387
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN CINTA ABADI KECAMATAN SITUMAC
KABUPATEN CIAMIS
Nomor : 421.27/SK/YAY.WCP/VII/2019
TENTANG
PENGANGKATAN PENGELOLA PAUD KOBER TUNAS HARAPAN
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Program Dinas Pendidikan non formal dengan pendekatan berbasis anak usia dini yang berlokasi di Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis. b. Bahwa Pendidikan Anak Usia di Kecamatan Tambaksari telah berjalan sejak lama tapi belum terorganisir. c. Bahwa untuk terpeliharanya dan kelancaran belajar dan mengajar pada PAUD KB TUNAS HARAPAN Dusun Cikopeng Desa Kaso dipandang perlu untuk mengangkat sebagai Pendidik |
|
Mengingat |
: |
a. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; b. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; e. Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 1990 tentang Pendidikan PraSekolah; f. Peraturan Menteri Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; g. Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; |
|
MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan |
: |
|
|
PERTAMA |
: |
Mengangkat sebagai Pendidik |
|
|
|
Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Jenis Kelamin Alamat |
: ENI MARYAMAH : Ciamis, 19 Desember 1985 : S1 : Perempuan : Dusun Cikopeng Desa Kaso Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis |
|
|
Diangkat sebagai Pendidik pada PAUD KOBER TUNAS HARAPAN Desa Kaso Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 |
|
KEDUA |
: |
Kepadanya diberikan honorarium sesuai dengan anggaran berjalan yang telah diatur oleh Keputusan Ketua Yayasan dimana yang bersangkutan bertugas |
|
KETIGA |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perubahan kembali. |
Ditetapkan di : Ciamis
Pada Tanggal : 2 Juli 2019
Ketua Yayasan CINTA ABADI
DEDI SETIAWAN, S.Pd.I.
No comments:
Post a Comment