Tuesday, May 25, 2021

SK YAYASAN PENGANGKATAN PENGELOLA PAUD

 

YAYASAN CINTA ABADI

SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI Nomor : AHU-00022DD9.AH.01.04.Tahun 2030

AKTA NOTARIS JULISTIAWATI, S.H, Nomor 04 Tanggal 06 Februari 2015

Sekretariat : Dusun Tarang Herang Tonggoh RT 09 RW 04 Desa Situma Kec. Situmac

Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat 46387

 


SURAT KEPUTUSAN

KETUA YAYASAN CINTA ABADI KECAMATAN SITUMAC

KABUPATEN CIAMIS

Nomor : 421.27/SK/YAY.WCP/VII/2019

 

TENTANG

PENGANGKATAN PENGELOLA PAUD KOBER TUNAS HARAPAN

 

Menimbang

:

a.    Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Program Dinas Pendidikan non formal dengan pendekatan berbasis anak usia dini yang berlokasi di Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis.

b.    Bahwa Pendidikan Anak Usia di Kecamatan Tambaksari telah berjalan sejak lama tapi belum terorganisir.

c.     Bahwa untuk terpeliharanya dan kelancaran belajar dan mengajar pada PAUD KB TUNAS HARAPAN Dusun Cikopeng Desa Kaso dipandang perlu untuk mengangkat sebagai Pendidik

Mengingat

:

a.    Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

b.    Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

c.     Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

d.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

e.    Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 1990 tentang Pendidikan PraSekolah;

f.      Peraturan Menteri Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;

g.    Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

 

PERTAMA

:

Mengangkat sebagai Pendidik

 

 

Nama

Tempat Tanggal Lahir

Pendidikan

Jenis Kelamin

Alamat

: ENI MARYAMAH

: Ciamis, 19 Desember 1985

: S1

: Perempuan

: Dusun Cikopeng Desa Kaso Kecamatan  

  Tambaksari Kabupaten Ciamis

 

 

Diangkat sebagai Pendidik pada PAUD KOBER TUNAS HARAPAN Desa Kaso Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019

KEDUA

:

Kepadanya diberikan honorarium sesuai dengan anggaran berjalan yang telah diatur oleh Keputusan Ketua Yayasan dimana yang bersangkutan bertugas

KETIGA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perubahan kembali.

 

Ditetapkan di   : Ciamis

Pada Tanggal  : 2 Juli 2019



 

Ketua Yayasan CINTA ABADI

 

 

 

DEDI SETIAWAN, S.Pd.I.

No comments:

Post a Comment