Lampiran 4
Surat
Perjanjian Kerja
Nomor :
Tanggal : 2 Januari 2018
ASPEK PENILAIAN EVALUASI KINERJA TENAGA PENDAMPING
PROFESIONAL
Aspek penilaian
dalam evaluasi kinerja tenaga pendamping profesional mencakup 4 (empat) aspek
utama yaitu: kinerja pendampingan, kinerja supervisi, kinerja koordinasi, dan kinerja
administrasi.
A.
Kinerja
Pendampingan
1)
Kewajiban
Pendampingan
Yang dimaksud
dengan kinerja pendampingan adalah unjuk kerja tenaga pendamping profesional
dalam bekerja sesuai Tupoksi. Untuk itu, pendamping profesional berkewajiban
memenuhi pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:
·
Etika
profesi sebagai tenaga pendamping profesional;
·
Norma
kebijakan yang secara substansial terkandung dalam asas-asas Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni, rekognisi, subsidiaritas, keberagaman,
kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian,
partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan;
·
Uraian
tugas, yakni paparan tugas teknis penjabaran Tupoksi tenaga pendamping profesional.
2)
Indikator
Penilaian
Kinerja
pendampingan oleh tenaga pendamping profesional dinilai berdasarkan pencapaian
output sesuai dengan Tupoksi setiap individu dengan rincian indikator penilaian
sebagai berikut:
·
Konsistensi
dan ketegasan tenaga pendamping profesional menerapkan etika profesi;
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan Undang-undang Nomor
6/2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya;
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional untuk memfasilitasi penggunaan data dalam pengambilan
keputusan;
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional untuk menganalisis situasi untuk mengambil tindakan yang
tepat dan memberikan solusi terhadap masalah yang terjadi.
B.
Kinerja
Supervisi
1)
Kewajiban
Supervisi
Yang dimaksud
dengan kinerja supervisi adalah unjuk kerja tenaga pendamping profesional dalam
bekerja sesuai Tupoksi sebagai Supervisor. Untuk itu, tenaga pendamping
profesional berkewajiban memenuhi pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:
·
Norma
kebijakan yang secara sistematik terkandung dalam asas—asas Undang-undang Nomor
6/2014 tentang Desa yakni: rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan,
gotong royong, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi,
kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan;
·
Uraian
tugas, yakni paparan tugas teknis penjabaran Tupoksi tenaga pendamping profesional
sebagai supervisor.
2)
Indikator
Penilaian
Kinerja
supervisi oleh tenaga pendamping profesional dinilai berdasarkan pencapaian output
sesuai dengan Tupoksi sebagai supervisor untuk setiap individu dengan rincian
indikator penilaian sebagai berikut:
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional dalam melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas
masyarakat dan tenaga pendamping profesional di bawahnya;
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional dalam memberikan bimbingan kerja dan umpan balik
terhadap kinerja tenaga pendamping profesional di bawahnya;
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional dalam memantau pelaksanaan kegiatan;
·
Jumlah
kunjungan lapangan dalam rangka supervisi pendampingan sesuai wilayah tugasnya.
C.
Kinerja
Koordinasi
1)
Kewajiban
Koordinasi
Tenaga pendamping
profesional berkewajiban untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak lain
seperti; birokrasi, supervisor, sesama pendamping, lembaga lain dan tokoh
masyarakat dalam setiap kegiatan seperti: pendampingan masyarakat, supervisi,
pelatihan, penanganan masalah dan lain—lain.
2)
Indikator
Penilaian
Tenaga pendamping
profesional dinilai kinerjanya terkait kualitas koordinasi dan kerjasama dengan
pihak lain berdasarkan indikator penilaian sebagai berikut:
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional dalam kerjasama dengan SKPD Kabupaten/Kota, Camat,
Kepala Desa, tenaga pendamping profesional lainnya serta pemangku kepentingan
terkait;
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional memanfaatkan peluang kerjasama dan koordinasi secara
optimal;
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional untuk bekerja secara sistematis dan terkontrol sesuai
standar pelayanan maupun prosedur kerja sehingga pihak—pihak yang berkoordinasi
dapat bekerja sama secara baik;
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional dalam memfasilitasi kerjasama Desa dengan SKPD
Kabupaten/Kota dan kerjasama Desa dengan pihak lain;
·
Kepemimpinan
tenaga pendamping profesional dalam pengelolaan pekerjaan secara kolektif.
D.
Kinerja
Administrasi
1)
Kewajiban
Administrasi
Tenaga pendamping
profesional berkewajiban memenuhi tanggung jawab administrasi yang meliputi:
·
Lembar
Waktu Kerja (LWK) sebagai bukti kehadiran di lokasi tugas
·
Laporan
Individu (Rencana dan Realisasi Kegiatan Bulanan)
·
Form
Kunjungan Lapangan
·
Laporan
Kegiatan.
·
Rencana
Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
·
SPPD dan
laporan hasil kunjungan (jika ada kegiatan kunjungan lapangan)
2)
Indikator
Penilaian
Indikator
kinerja administrasi meliputi:
·
Kepatuhan tenaga
pendamping profesional pada standar pelayanan maupun prosedur kerja;
·
Ketaatan
dan kedisiplinan dari tenaga pendamping profesional dalam menyusun dan menyampaikan
laporan, dokumen dan bukti-bukti administrasi kepada Satker Provinsi melalui
supervisor secara reguler;
·
Kemampuan tenaga
pendamping profesional untuk menyusun laporan, dokumen dan bukti—bukti
administrasi secara benar sesuai dengan format yang berlaku;
·
Akurasi tenaga
pendamping profesional dalam pembuatan laporan, dokumen administrasi secara
lengkap sesuai ketentuan yang ditetapkan;
Kemampuan tenaga pendamping profesional untuk
menyampaikan dokumen administrasi secara cepat dan tepat waktu sesuai jadw
No comments:
Post a Comment