Monday, January 8, 2018

Surat Perjanjian Kerja TENAGA PENDAMPING DESA



Lampiran 4
Surat Perjanjian Kerja
Nomor              :
Tanggal            : 2 Januari 2018

ASPEK PENILAIAN EVALUASI KINERJA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
Aspek penilaian dalam evaluasi kinerja tenaga pendamping profesional mencakup 4 (empat) aspek utama yaitu: kinerja pendampingan, kinerja supervisi, kinerja koordinasi, dan kinerja administrasi.
A.    Kinerja Pendampingan
1)    Kewajiban Pendampingan
Yang dimaksud dengan kinerja pendampingan adalah unjuk kerja tenaga pendamping profesional dalam bekerja sesuai Tupoksi. Untuk itu, pendamping profesional berkewajiban memenuhi pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:
·         Etika profesi sebagai tenaga pendamping profesional;
·         Norma kebijakan yang secara substansial terkandung dalam asas-asas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni, rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan;
·         Uraian tugas, yakni paparan tugas teknis penjabaran Tupoksi tenaga pendamping profesional.

2)    Indikator Penilaian
Kinerja pendampingan oleh tenaga pendamping profesional dinilai berdasarkan pencapaian output sesuai dengan Tupoksi setiap individu dengan rincian indikator penilaian sebagai berikut:
·         Konsistensi dan ketegasan tenaga pendamping profesional menerapkan etika profesi;
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya;
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional untuk memfasilitasi penggunaan data dalam pengambilan keputusan;
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional untuk menganalisis situasi untuk mengambil tindakan yang tepat dan memberikan solusi terhadap masalah yang terjadi.

B.    Kinerja Supervisi
1)    Kewajiban Supervisi
Yang dimaksud dengan kinerja supervisi adalah unjuk kerja tenaga pendamping profesional dalam bekerja sesuai Tupoksi sebagai Supervisor. Untuk itu, tenaga pendamping profesional berkewajiban memenuhi pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:
·         Norma kebijakan yang secara sistematik terkandung dalam asas—asas Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa yakni: rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan;
·         Uraian tugas, yakni paparan tugas teknis penjabaran Tupoksi tenaga pendamping profesional sebagai supervisor.

2)    Indikator Penilaian
Kinerja supervisi oleh tenaga pendamping profesional dinilai berdasarkan pencapaian output sesuai dengan Tupoksi sebagai supervisor untuk setiap individu dengan rincian indikator penilaian sebagai berikut:
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional dalam melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat dan tenaga pendamping profesional di bawahnya;
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional dalam memberikan bimbingan kerja dan umpan balik terhadap kinerja tenaga pendamping profesional di bawahnya;
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional dalam memantau pelaksanaan kegiatan;
·         Jumlah kunjungan lapangan dalam rangka supervisi pendampingan sesuai wilayah tugasnya.
C.    Kinerja Koordinasi
1)    Kewajiban Koordinasi
Tenaga pendamping profesional berkewajiban untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak lain seperti; birokrasi, supervisor, sesama pendamping, lembaga lain dan tokoh masyarakat dalam setiap kegiatan seperti: pendampingan masyarakat, supervisi, pelatihan, penanganan masalah dan lain—lain.
2)    Indikator Penilaian
Tenaga pendamping profesional dinilai kinerjanya terkait kualitas koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain berdasarkan indikator penilaian sebagai berikut:
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional dalam kerjasama dengan SKPD Kabupaten/Kota, Camat, Kepala Desa, tenaga pendamping profesional lainnya serta pemangku kepentingan terkait;
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional memanfaatkan peluang kerjasama dan koordinasi secara optimal;
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional untuk bekerja secara sistematis dan terkontrol sesuai standar pelayanan maupun prosedur kerja sehingga pihak—pihak yang berkoordinasi dapat bekerja sama secara baik;
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional dalam memfasilitasi kerjasama Desa dengan SKPD Kabupaten/Kota dan kerjasama Desa dengan pihak lain;
·         Kepemimpinan tenaga pendamping profesional dalam pengelolaan pekerjaan secara kolektif.
D.    Kinerja Administrasi
1)    Kewajiban Administrasi
Tenaga pendamping profesional berkewajiban memenuhi tanggung jawab administrasi yang meliputi:
·         Lembar Waktu Kerja (LWK) sebagai bukti kehadiran di lokasi tugas
·         Laporan Individu (Rencana dan Realisasi Kegiatan Bulanan)
·         Form Kunjungan Lapangan
·         Laporan Kegiatan.
·         Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
·         SPPD dan laporan hasil kunjungan (jika ada kegiatan kunjungan lapangan)

2)    Indikator Penilaian
Indikator kinerja administrasi meliputi:
·         Kepatuhan tenaga pendamping profesional pada standar pelayanan maupun prosedur kerja;
·         Ketaatan dan kedisiplinan dari tenaga pendamping profesional dalam menyusun dan menyampaikan laporan, dokumen dan bukti-bukti administrasi kepada Satker Provinsi melalui supervisor secara reguler;
·         Kemampuan tenaga pendamping profesional untuk menyusun laporan, dokumen dan bukti—bukti administrasi secara benar sesuai dengan format yang berlaku;
·         Akurasi tenaga pendamping profesional dalam pembuatan laporan, dokumen administrasi secara lengkap sesuai ketentuan yang ditetapkan;
Kemampuan tenaga pendamping profesional untuk menyampaikan dokumen administrasi secara cepat dan tepat waktu sesuai jadw

No comments:

Post a Comment