BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Uang merupakan bagian yang integral
dari kehidupan kita sehari-hari. Ada pula yang berpendapat bahwa uang merupakan
darah nya perekonomian,karena di dalam masyarakat modern dewasa ini, dimana
mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang dan jasa semua
kegiatan-kegiatan ekonomi tadi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar guna
mencapai tujuannya.
Dalam kegiatan ekonomi, uang
mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi
masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli
barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan
dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan
bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang
dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kalian dapat
menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh
masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas
pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat
penimbun kekayaan. Seperti kita lihat dalam perekonomian masyarakat,uang
merupakan sesuatu yang sangat vital keberadaanya. Bahkan ada beberapa orang mengatakan
bahwa tanpa uang orang tidak bisa hidup. Oleh karena itu,untuk mendapatkan uang
dan dapat hidup mapan kita harus bekerja dengan giat dan sungguh-sungguh. Dalam
makalah ini kami akan membahas tentang uang dan lembaga keuangan.
B.
Rumusan Masalah
Dari pemaparan diatas maka rumusan masalah makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Apakah
pengertian uang ?
2.
Apa
saja yang termasuk lembaga keuangan ?
3.
Apa
yang dimaksud lembaga keuangan informal ?
C.
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan
pemahaman kepada teman-teman tentang uang dan lembaga keuangan.
2.
Sebagai
referensi belajar, baik bagi kelompok penyaji maupun bagi teman-teman lainnya.
3.
Sebagai
bahan persentasi kepada teman-teman sekalian.
BAB II
PEMBAHASAN
Download File Lengkapnya Nya Disini
Download Proposal Permohonan Alat KesenianDownload Proposal Rehab Bangunan Mesjid
Download Proposal Irigasi P3A
Download Proposal Pencairan Ruang Guru Dan WC Siswa
Download Proposal Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE)
Proposal permohonan Bantuan Pinjaman ModalProposal REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Download Peraturan Desa Tentang APBDes
Download Proposal Pencairan Dana Khusus non Fisik PAUD
Download Surat Penggantian Stemple Untuk Bank Bjb
Download Proposal Perohonan Bantuan Pinjaman Modal
Download Kliping Bahasa Sunda
Download Makalah Polemik Hukum Bagi Rakyat Indonesia
Download Makalah Mata Uang
Download Makalah Sejarah Candi Borobudur
MAKALAH UPAYA PENANGGULANGAN DAMPAK PENCEMARAN MINYAK BUMI MAKALAH KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM
Laporan PrakerinPelestarian Candi Borobudur yang dilakukan UNESCO
A.
Uang
1.
Pengertian Uang
Dalam pengertian sederhana (sempit),
uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank
sentral) baik berbentuk kertas maupun logam yang yang memiliki nilai/besaran
tertentu yang tertera pada kertas atau logam yang dimaksud yang penggunaannya
diatur dan dilindungi dengan undang-undang. Dengan pengertian di atas,
maka alat pembayaran di zaman modern ini seperti cek, kartu kredit, giro dan
surat berharga lainnya oleh masyarakat awam bukanlah disebut uang.Akan tetapi
dalam ilmu ekonomi (secara umum) yang dimaksud dengan uang itu adalah semua
alat tukar yang dapat diterima secara umum untuk transaksi. Alat tukar tersebut
diterima secara luas oleh masyarakat sebagai penukar barang dan jasa. Berarti
yang dimaksud dengan uang adalah semua benda yang dapat diterima secara umum
sebagai alat pembayaran, meskipun tidak diterbitkan oleh pemerintah (bank
sentral). Dalam pengertian yang lebih legal, uang yang diterima secara luas
karena dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, sering
disebut dengan uang FIAT.
Menurut Lipsey, alat pembayaran yang
sah maksudnya adalah semua jenis benda yang secara hukum harus diterima bila
diserahkan untuk pembelian suatu barang atau jasa ataupun untuk pelunasan
hutang. Menurut mashab klasik uang nominal tidak memberikan kegunaan langsung
artinya uang itu sendiri tidak akan berguna manakala digunakan untuk uang itu
sendiri. Dalam pengertian yang lain adalah uang hanya berguna manakala ada
barang yang di nilai dengan satuan uang tersebut. Kita pernah mendengar
pada zaman dahulu ada uang logam yang terbuat dari emas. Uang dinar (emas) di
Timur Tengah pada masa lampau merupakan uang yang tinggi nilainya. Di zaman
modern ini, walaupun harga emas tetap masih tinggi, uang logam emas tidak lagi
digunakan sebagai alat transaksi, karena kedudukannya telah digantikan ileh
bentuk-bentuk uang yang lain.
No comments:
Post a Comment