Wednesday, February 14, 2018

KEPUTUSAN PENGURURS DAERAH HIMPUNAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN ANAK USIA DINI INDONESIA



Gambar terkait

PENGURUS DAERAH KABUPATEN CIAMIS

KEPUTUSAN PENGURURS DAERAH
HIMPUNAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ANAK USIA DINI INDONESIA KABUPATEN CIAMIS

Nomor : 05/KEP/PD.HIMPAUDI-CIAMIS/V/2015
TENTANG
PENGANGKATAN/PENGESAHAN/PELANTIKAN
PENGURUS CABANG HIMPAUDI KECAMATAN TAMBAKSARI
MASA BHAKTI 2015-2019

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten Ciamis

Menimbang
:
1.      Bahwa untuk pelaksanaan tugas organisasi perlu menetapkan Pengurus Cabang HIMPAUDI Kecamatan Tambaksari.
2.      Bahwa untuk memulai mengemban tugas seperti pada diktum 1 (satu) perlu pengangkatan dan pelantikan oleh Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten Ciamis, sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART HIMPAUDI.
Mengingat
:
1.      Anggaran Dasar HIMPAUDI BAB VI Pasal 16, Pasal 18 sampai dengan Pasal 21;
2.      Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI BAB III Pasal 8 dari Pasal 13;
3.      Hasil Keputusan Musyawarah Cabang Kecamatan Tambaksari Daerah Kabupaten Ciamis;



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
KEPUTUSAN PENGURUS DAERAH HIMPAUDI KABUPATEN CIAMIS TENTANG PENGANGKATAN/ PENGESAHAN/  PELANTIKAN PENGURUS CABANG KECAMATAN TAMBAKSARI KABUPATEN CIAMIS.
Pertama



Kedua

Ketiga
:



:

:
Mengangkat dan melantik serta memberi manfaat untuk melaksanakan tugas organisas, sebagai Pengurus Cabang HIMPAUDI Kecamatan Tambaksari Daerah Kabupaten Ciamis, kepada Saudara-saudara yang namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.
Lama masa bhakti kepengurusan tersebut 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari alan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di              : Ciamis
Pada Tanggal               : 26 Mei 2015

PENGURUS DAERAH HIMPAUDI KABUPATEN CIAMIS
Ketua,



TATI SOLIHAH, S.Pd
Sekretaris,



AGUS ANWAR HIDAYAT

No comments:

Post a Comment