PENGURUS
DAERAH KABUPATEN CIAMIS
KEPUTUSAN
PENGURURS DAERAH
HIMPUNAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ANAK
USIA DINI INDONESIA KABUPATEN CIAMIS
Nomor
: 05/KEP/PD.HIMPAUDI-CIAMIS/V/2015
TENTANG
PENGANGKATAN/PENGESAHAN/PELANTIKAN
PENGURUS
CABANG HIMPAUDI KECAMATAN TAMBAKSARI
MASA
BHAKTI 2015-2019
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten
Ciamis
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa untuk pelaksanaan tugas organisasi
perlu menetapkan Pengurus Cabang HIMPAUDI Kecamatan Tambaksari.
2. Bahwa untuk memulai mengemban tugas
seperti pada diktum 1 (satu) perlu pengangkatan dan pelantikan oleh Pengurus
Daerah HIMPAUDI Kabupaten Ciamis, sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART
HIMPAUDI.
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran Dasar HIMPAUDI BAB VI Pasal 16,
Pasal 18 sampai dengan Pasal 21;
2. Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI BAB III
Pasal 8 dari Pasal 13;
3. Hasil Keputusan Musyawarah Cabang
Kecamatan Tambaksari Daerah Kabupaten Ciamis;
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
PENGURUS DAERAH HIMPAUDI KABUPATEN CIAMIS TENTANG PENGANGKATAN/ PENGESAHAN/ PELANTIKAN PENGURUS CABANG KECAMATAN
TAMBAKSARI KABUPATEN CIAMIS.
|
Pertama
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
|
Mengangkat dan
melantik serta memberi manfaat untuk melaksanakan tugas organisas, sebagai
Pengurus Cabang HIMPAUDI Kecamatan Tambaksari Daerah Kabupaten Ciamis, kepada
Saudara-saudara yang namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.
Lama masa
bhakti kepengurusan tersebut 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkan
keputusan ini.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat
kekeliruan dikemudian hari alan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Ciamis
Pada Tanggal : 26 Mei 2015
PENGURUS DAERAH HIMPAUDI KABUPATEN
CIAMIS
Ketua,
TATI SOLIHAH, S.Pd
|
Sekretaris,
AGUS ANWAR HIDAYAT
|
No comments:
Post a Comment