Showing posts with label KOBER. Show all posts
Showing posts with label KOBER. Show all posts

Friday, May 13, 2022

Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pesantren, paud, mesjid, lembaga

 

PONDOK PESANTREN

MIFTAHUL BARKAH

Dusun Cibabut RT. ... RW. ...... Desa KOKO Kecamatan BOBOK

Kabupaten CIUCING Kode Pos ............

Jawa Barat - Indonesia

 


Nomor             : ..............................

Lampiran         : ....... lembar

Perihal             : Permohonan Perpanjangan Izin Operasional

 

 

Kepada :

Pimpinan Kantor Kementerian Agama

Kabupaten CIUCING

Di

Tempat

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Sehubungan dengan habisnya masa Izin Operasional Pondok Pesantren kami, dengan hormat bersama ini kami sampaikan permohonan perpanjangan izin operasional Pondok Pesantren :

 

Nama lembaga             : PONDOK PESANTREN MIFTAHUL BARKAH

Ketua                             : ...............................................

Sekretaris                       : ...............................................

Bendahara                     : ...............................................

Tahun Berdiri                : ...............................................

Alamat                           : Dusun Cibabut RT. 01 RW. 14 Desa KOKO

   Kecamatan BOBOK Kabupaten CIUCING

 

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan kelengkapan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.

Demikian untuk menjadi maklum dan atas diakbulkannya permohonan ini kami ucapkan terima kasih

 

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

 

 

 

 

Pimpinan

Pondok Pesantren Miftahul Barkah

 

 

 

 

..........................................

KOKO, 02 Maret 2022

Sekretaris

 

 

 

 

 

......................................

 

Wednesday, February 14, 2018

KEPUTUSAN PENGURURS DAERAH HIMPUNAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN ANAK USIA DINI INDONESIA



Gambar terkait

PENGURUS DAERAH KABUPATEN CIAMIS

KEPUTUSAN PENGURURS DAERAH
HIMPUNAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ANAK USIA DINI INDONESIA KABUPATEN CIAMIS

Nomor : 05/KEP/PD.HIMPAUDI-CIAMIS/V/2015
TENTANG
PENGANGKATAN/PENGESAHAN/PELANTIKAN
PENGURUS CABANG HIMPAUDI KECAMATAN TAMBAKSARI
MASA BHAKTI 2015-2019

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten Ciamis

Menimbang
:
1.      Bahwa untuk pelaksanaan tugas organisasi perlu menetapkan Pengurus Cabang HIMPAUDI Kecamatan Tambaksari.
2.      Bahwa untuk memulai mengemban tugas seperti pada diktum 1 (satu) perlu pengangkatan dan pelantikan oleh Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten Ciamis, sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART HIMPAUDI.
Mengingat
:
1.      Anggaran Dasar HIMPAUDI BAB VI Pasal 16, Pasal 18 sampai dengan Pasal 21;
2.      Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI BAB III Pasal 8 dari Pasal 13;
3.      Hasil Keputusan Musyawarah Cabang Kecamatan Tambaksari Daerah Kabupaten Ciamis;



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
KEPUTUSAN PENGURUS DAERAH HIMPAUDI KABUPATEN CIAMIS TENTANG PENGANGKATAN/ PENGESAHAN/  PELANTIKAN PENGURUS CABANG KECAMATAN TAMBAKSARI KABUPATEN CIAMIS.
Pertama



Kedua

Ketiga
:



:

:
Mengangkat dan melantik serta memberi manfaat untuk melaksanakan tugas organisas, sebagai Pengurus Cabang HIMPAUDI Kecamatan Tambaksari Daerah Kabupaten Ciamis, kepada Saudara-saudara yang namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.
Lama masa bhakti kepengurusan tersebut 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari alan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di              : Ciamis
Pada Tanggal               : 26 Mei 2015

PENGURUS DAERAH HIMPAUDI KABUPATEN CIAMIS
Ketua,



TATI SOLIHAH, S.Pd
Sekretaris,



AGUS ANWAR HIDAYAT