PERATURAN AKADEMIK
SDN 1 KARANGPANINGAL
SDN 1
KARANGPANINGAL
UPTD PENDIDIKAN
KECAMATAN
TAMBAKSARI
KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGPANINGAL
Dusun Pananggapan Desa Karangpaningal
Kecamatan Tambaksari
KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH
SDN 1
KARANGPANINGAL
NOMOR :
421.2/ /SD 01 UPTD 26/ 2017
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK
SDN 1 KARANGPANINGAL
Menimbang :
1.
Bahwa
dalam rangka mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif
diperlukan peraturan akademik bagi siswa
2.
Bahwa
peraturan akademik merupakan peraturan mengenai ketentuan-ketentuan akademik
secara umum, persyaratan, kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikan
kelas, kelulusan dan hak-hak siswa SDN 1 Karangpaningal
3.
Bahwa
peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa SDN 1 Karangpaningal agar
dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nognor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
5.
Permendiknas
No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional
6.
Surat
Keputusan Direktur Dj endral Manaj emen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576
Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar.
Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Dewan
Pendidik dan Komite Sekolah SDN 1 Karangpaningal
MEMUTUSKAN
Pertama
|
:
|
Peraturan
Akademik SDN 1 Karangpaningal adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Peraturan
Akademik SDN 1 Karangpaningal sebagaiamana yang dimaksud dalam dictum pertama
diberlakukan bagi semua siswa SDN 1 Karangpaningal.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Pada tanggal :
Juli 2017
Kepala Sekolah
KURDI, SPd.SD.
NIP. 19600201 197912 1 002
Tembusan :
1.
Dikbud
Kecamatan Tambaksari
2.
Komite
Sekolah
3.
Semua
siswa SDN 1 Karangpaningal
4.
Arsip
Download File Nya Disini
Download Program Tahunan PKK DisiniDownload Juga File lainnya :
Proposal Pencairan 1
Proposal Pencairan 2
Proposal Pencairan 3
Proposal Pencairan 4
Proposal Pencairan 5
Proposal Pencairan 6
Proposal Pencairan 7
Proposal Pencairan Meubeler
Proposal Pencairan Gor
Proposal Pencairan Kinerja
Proposal Pencairan BBGRM
Download PROPOSAL PEMBANGUNAN RUANGAN BELAJAR YAYASAN
Download Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
Download Laporan Pertanggung Jawaban
Dowload Silabus Pembelajaran SMA
Download Laporan Kegiatan PKK
Panduan Acara Pernikahan
DOWNLOAD LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN DI POSYANDU
Panduan Acara Pernikahan
DOWNLOAD LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN DI POSYANDU
Download LAPORAN PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN
Download Proposal Bumdes
PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DANA PEMBANGUNAN RUANG KELAS
Download Makalah :
Download Makalah Uang
Download Makalah Sumber Hukum Islam
Download Makalah Pembuatan Tempe
Lampiran Keputusan
Kepala Sekolah SDN 1 Karangpaningal
Nomor : 421.2/ / SD01 UPTD 26/2017
PERATURAN AKADEMIK
SDN 1 KARANGPANINGAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
1.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
KTSP
adalah kurikulum yang disusun berdasarkan kondisi dan keinginan suatu sekolah
dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan dan pencapaian tujuan yang
diharapkan oleh sekolah.
3.
Kaldik
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dalam waktu satu
tahun pelajaran.
4.
Minggu
efektif adalah jumlah minggu selama satu tahun pelajaran dikurangi minggu untuk
libur sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran
5.
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur semua urusan akademik di sekolah
seperti : persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikan kelas,
kelulusan, dan hak-hak siswa SDN 1 Karangpaningal
6.
Siswa
adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SDN 1
Karangpaningal.
7.
Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau
lebih.
8.
Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara pereodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan
pembelajaran.
9.
Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
10. Ulangan akhir semester
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KURIKULUM
Pasal 2
1.
Kurikulum
yang digunakan di SDN 1 Karangpaningal adalah Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) dengan pengembangan.
2.
Pengembangan
KTSP di SDN 1 Karangpaningal meliputi: kurikulum berstandar nasional (SNP) yang
dilengkapi dengan muatan lokal
3.
Mata
Pelajaran SNP meliputi : Pend. Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA,
IPS, Penjasorkes, SBK.
4.
Mata
Pelajaran Mulok meliputi : Bahasa Sunda’ Bahasa Inggris, PLH. Pengembangan diri
meliputi kegiatan pelayanan konseling, life skill dan ekstrakurikuler.
5.
Kurikulum
yang diadaptasi dan adopsi dari luar adalah Sain dan Matematika. Kaldik sesuai
dengan kaldik nasional yang disesuaikan dengan kondisi di SDN 1 Karangpaningal.
6.
Minggu
efektif di SDN 1 Karangpaningal dihitung dari jumlah waktu efektif selama satu
tahun pelajaran berjalan.
7.
Jumlah
jam pelajaran sebanyak 32,33,34 jam/minggu untuk kelas I,II III dan 38 untuk
kelas IV-VI.
BAB III
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
Pasal 3
1.
Semua
perangkat perencanaan pembelajaran merupakan penjabaran dari KTSP
2.
yang
meliputi : Silabus, Prota, Promes, dan RPP.
3.
Semua
perangkat yang tertera pada nomor satu harus disiapkan oleh masing-masing guru kelas
maupun guru bidang study.
BAB IV
KRITERIA
KETUNTASAN MINIMAL
Pasal 4
1.
KKM
disusun berdasarkan tiga aspek yaitu intake siswa, kompleksitas, dan daya dukung.
2.
KKM
harus disusun secara rinci tiap KD kemudian dijumnlah dan dibagi jumlah KD yang
ada
BAB V
KETENTUAN
KEHADIRAN
Pasal 5
1.
Kehadiran
siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari
total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.
Setiap
siswa wajib hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas
baik teori atau praktik.
3.
Ketidak
hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan
dalam penentuan ketentuan point satu.
4.
Bagi
siswa yang yang tidak bisa memenuhi 90% kehadiran karena kepentingan sekolah
seperti mengikuti lomba, pertandingan atau pelatihan, maka waktu yang
ditinggalkan demi kepentingan sekolah dianggap sebagai waktu mengikuti
pelajaran.
5.
Siswa
yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan lebih dari 3 hari berturut-turut
akan mendapat teguran secara lisan melalui pemanggilan orang tua . Jika masih
melakukan pelanggaran maka akan diberikan surat teguran dan pemanggilan orang
tua siswa/ home visit.
BAB VI
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 6
1.
Ulangan
harian disusun oleh guru kelas atau guru mata pelajarandiawali pada
2.
Saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dan rencana pelaksanaan
pembelajaran.
3.
Ulangan
harian dilaksanakan oleh guru kelas atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan
satu KD atau lebih.
4.
Ulangan
harian berupa tes tertulis, tes lisan, maupun tes perbuatan.
5.
Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya.
6.
Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial sedangkan yang
sudah mencapai KKM diberikan pengayaan.
Pasal 7
Ulangan Tengah Semester
1.
Ulangan
tengah semester disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran diawali pada
saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana
pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan
tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh
mata pelajaran setelah 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.
Ulangan
tengah semester berupa tes tertulis dan perbuatan .
5.
Naskah
UTS sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh
pihak sekolah.
6.
Hasil
ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat- lambatnya
satu minggu setelah pelaksanaan.
7.
Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
8.
Indikator
yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang
UTS. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM. I
Pasal 8
Ulangan Akhir
Semester
1.
Ulangan
akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran diawali pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan
akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester.
3.
Cakupan
ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.
Ulangan
akhir semester berupa tes tertulis, lisan, maupun perbuatan. Tes tertulis berbentuk
soal pilihan berganda, isian, dan uraian.
5.
Naskah
UAS sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh
pihak sekolah.
6.
Hasil
ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat- lambatnya
satu minggu setelah pelaksanaan.
7.
Peserta
didik yang behun mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial
8.
Indikator
yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang
UAS. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
9.
Kegiatan
remedial UAS hanya dilaksanakan satu kali.
Pasal 9
Ulangan Kenaikkan
Kelas
1.
Ulangan
kenaikkan kelas disusun oleh guru kelas mata pelajaran pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Ulangan
kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh
mata pelajaran di akhir semester genap.
3.
Cakupan
ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.
Ulangan
kenaikkan kelas berupa tes lisan, perbuatan, dan tes tertulis. Tes tertulis
berbentuk soal pilihan berganda, isian, dan uraian.
5.
Naskah
UKK sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh
pihak sekolah.
6.
Hasil
ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat- lambatnya
3 (tiga) setelah pelaksanaan.
7.
Peserta
didik yang belmn mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
8.
Indikator
yang belmn mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang
UKK. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM. '
9.
Kegiatan
remedial UKK hanya dilaksanakan satu kali .
Pasal 10
Penilaian Lisan
dan Praktik
1.
Penilaian
lisan dan praktik dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.
Penilaian
lisan dan praktik hanya dilakukan pada indikator yang bisa dipraktikan.
3.
Pelaksanaan
penilaian lisan dan praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar- mengajar yang
disusun dalam penj abaran RPP.
4.
Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 11
Penilaian Sikap
1.
Penilaian
sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
2.
Penilaian
sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3.
Pelaksanaan
penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun
dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 12
Penilaian
Kepribadian
1.
Penilaian
kepribadian dilakukan oleh guru kelas dan guru bidang study.
2.
Pelaksanaan
penilaian kepribadian dilakukan sepanjang tahun pelajaran.
3.
Hasil
penilaian sikap dan kepribadian bersifat kwalitatif
Pasal 13
Ujian Sekolah
1.
Ujian
sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua
mata pelajaran yang dimuat dalam kurikulum sekolah .
2.
Ujian
sekolah meliputi ujian tulis, ujian praktik, dan penilaian sikap pada kelompok
mata pelajaran tertentu.
3.
Prosedur
dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang
berlaku.
Pasal 14
Ujian Nasional
1.
Ujian
Nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah yaitu untuk
kelompok mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan
Alam.
2.
Prosedur
dan pelaksanaan ujian nasional tertulis mengikuti ketentuan dalam
3.
POS
UN.
BAB VII
KETENTUAN KENAIKAN
DAN KELULUSAN
Pasal 15
Ketentuan Kenaikan
Kelas
1.
Mempunyai
nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di
semester ganjil dan genap.
2.
Nilai
kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran
siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.
Tidak
hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran .
5.
Memiliki
nilai sikap dan kepribadian baik.
6.
Mempunyai
nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/sekolah
Pasal 16
Ketentuan
Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
setelah :
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
2.
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, meliputi
:
a)
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b)
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)
Kelompok
mata pelajaran estetika
d)
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan Kesehatan
e)
Lulus
Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
f)
Lulus
UN
3.
Peserta
didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila telah memenuhi kriteria kelulusan
4.
Kriteria
Kelulusan ditentukan oleh sekolah
5.
Nilai
sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai
rata-rata rapor semester 7,8,9,l0 dan ll dengan pembobotan 60% untuk nilai
Ujian Sekolah dan 40% nntuk nilai rata-rata rapor.
6.
Kelulusan
peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. NA sebagaimana dimaksud
diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai sekolah dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai
sekolah.
BAB VIII
HAK SISWA
MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 17
Pusat Sumber
Belajar (PSB)
1.
Setiap
siswa berhak melakukan praktikum di laboratorium /PSB dengan panduan guru kelas/
gum bidang study.
2.
Dalam
melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
3.
Setiap
guru dan siswa yang menggunakan peralatan di PSB wajib merawat dan mengembalikan
di tempat semula.
Pasal 18
Laboratorium
Komputer
1.
Setiap
siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam
pelajaran TIK.
2.
Siswa
melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam
melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.
Setiap
siswa berhak mengakses internet di untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar
waktu kegiatan belajar.
5.
Petugas
laboratorimn komputer wajib menjaga dan merawat perabot yang ada di ruang lab.
komputer.
Pasal 19
Perabot Multimedia
1.
Setiap
siswa berhak menggunakan perabot multimedia yang ada di sekolah.
2.
Siswa
yang menggunakan perabot multimedia di kelas harus dalam pengawasan guru.
3.
Petugas
multimedia wajib menjaga dan merawat perabot yang ada di sekolah.
4.
Guru
yang akan meminjam peralatan multimedia sekolah wajib ijin ke petugas sarpras
baik saat mengambil dan mengembalikananya.
Pasal 20
Perpustakaan
1.
Setiap
siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SDN 1 Karangpaningal
2.
Setiap
siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap
siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.
Proses
belajar mengajar dapat dilaksanakan di pelpustakaan dengan bimbingan guru mata
pelajaran / piket.
5.
Pembelajaran
perpustakaan dapat diberikan kepada siswa di dalam kelas.
BAB IX
HAK SISWA MENDAPAT
LAYANAN KONSELING
Pasal 21
Konsultasi dengan
Guru
1.
Setiap
siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru kelas, kesiswaan, maupun
dari kepala sekolah.
1.
Layanan
konsultasi dengan guru bisa dilakukan bersama dengan orang tua siswa.
BAB X
HAK SISWA
BERPRESTASI
Pasal 22
1.
Setiap
siswa yang berprestasi di bidang akademik maupxm non akademik berhak mendapat
penghargaan.
2.
Penghargaan
siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang
terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
ditentukan kemudian.
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karangpaningal
Pada tanggal : Juli
2017
Kepala Sekolah
KURDI, SPd.SD.
NIP. 19600201 197912 1
002
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR
NEGERI 1 KARANGPANINGAL
Dusun
Pananggapan Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari
KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH
SDN 1
KARANGPANINGAL
NOMOR : 421.2/ /SD
01 UPTD 26/2017
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN
KARYAWAN
SDN 1
KARANGPANINGAL
Menimbang :
1.
Bahwa
untuk mengatur sikap, perkataan, dan perbuatan bagi gum dan karyawan saat jam
dinas di sekolah maka diperlukan kode etik guru dan karyawan SDN 1
Karangpaningal
2.
Bahwa
kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SDN 1
Karangpaningal agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Dewan Gum dan karyawan
SDN 1 Karangpaningal
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
|
:
|
Kode etik guru
dan karyawan SDN 1 Karangpaningal sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Kode etik guru
dan karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan
bagi semua guru dan karyawan di SDN 1 Karangpaningal
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Karangpaningal
Pada tanggal : Juli
2017
Kepala Sekolah
KURDI, SPd.SD.
NIP. 19600201 197912 1
002
Tembusan :
1.
Dikbud
Kec. Tambaksari
2.
Komite
Sekolah
3.
Semua
Siswa SDN 1 Karangpaningal
4.
Arsip
Lampiran Keputusan Kepala Sekolah
SDN 1 Karangpaningal
Nomor :42l.2/ /SD 01 UPTD 26/2015
KODE ETIK GURU DAN
KARYAWAN
SDN 1
KARANGPANINGAL
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru dan karyawan mempakan tlgur keteladanan bagi
peserta didik, jadi gum dan karyawan mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib
yang sudah ditetapkan di SDN l Karangpaningal.
Pasal I
Etika Berpakaian.
1.
Pakaian
guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru
2.
Pakaian
guru dan karyawan saat jam dinas adalah pakaian formal yang mencerminkan citra
professional.
3.
Pakaian
guru dan karyawan di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah
adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar
mencerminkan citra professional.
4.
Pakaian
formal bagi guru dan karyawan diatur dalam jadwal tersendiri.
5.
Pakaian
formal bagi guru dan karyawan harus dilengkapi dengan identitas kepegawaian
yang lengkap.
6.
Guru
dan karyawan harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih, dan segar agar tidak
menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang
kelas.
Pasal 2
Etika terhadap
komitmen waktu.
1.
Guru
dan karyawan hams memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.
Guru
dan karyawan mernulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.
Guru
dan karyawan wajib absen finger spot dan absen manual setiap datang dan pulang
sekolah.
4.
Guru
harus memenuhi komitmen waktiu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk
bimbingan akademik maupun non akademik.
5.
Guru
dan karyawan yang akan keluar dari sekolah pada saat jam dinas agar ijin kepada
petugas, mengisi buku ijin, dan membawa surat ijin/surat jalan/surat tugas.
6.
Guru
dan karyawan apabila tidak masuk kerja harus menginformasikan ke kepala sekolah
atau wakil setidaknya sehari sebelumnya, kecuali dalam kondisi sakit atau
kepentingan rnendadak.
Pasal 3
Etika Guru dalam
Melaksanakan Tugas
1.
Guru
wajib memberi pelayanan yang bermum dan terbaik untuk kemajuan belajar anak
didiknya.
2.
Guru
berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan kepada anak
didiknya.
3.
Guru
wajib membuat perangkat pembelai aran termasuk rencana program pembelajaran
(RPP)
4.
Guru
wajibmengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi
pembelaj aran.
5.
Dalam
membuat RPP guru hams mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan
pengaj aran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
6.
Guru
wajib menggunakan alat peraga dan perangkat multimedia yang sudah
tersedia
di sekolah untuk mendukung kegiatan belajar rnengaj ar.
7.
Guru
harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang
kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
8.
Guru
dilarang melakukan tindakan kepada anak didiknya yang melanggar Konvensi Hak
Anak (KHA)
9.
Guru
dilarang menerima hadiah atau pernberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh
terhadap nilai siswa.
10. Guru wajib rnemberikan
nilai baik nilai tes lisan, tertulis, maupun perbuatan secara adil dan
transparan kepada anak didiknya.
11. Guru wajib melaporkan
kemaj uan pendidikan di kelasnya setiap bulan kepada kepala sekolah.
12. Guru tidak diperkenankan
merokok ketika mengajar di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.
Pasal 4
Etika Karyawan
dalam Melaksanakan Tugas
1.
Karyawan
waj ib memberi pelayanan yang bermutu dan terbaik kepada guru, siswa, orang tua
siswa, dan masyarakat yang punya kepentingan dengan sekolah.
2.
Karyawan
dilarang melakukan tindakan kepada siswa yang melanggar Konvensi. Hak Anak
(KHA)
3.
Karyawan
wajib melaporkan pekerjaannya kepada kepala sekolah secara berkala.
4.
Karyawan
tidak diperkenankan merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran
berlangsung.
Pasal 5
Etika Guru dan
Karyawan dalam Pergaulan
1.
Guru
dan karyawan wajib menj aga etika moral, kesopanan, sesuai dengan norma agama,
nonna sosial, dan ikut menjaga nama baik korp/lembaga.
2.
Guru
dan karyawan wajib menj aga rahasia korp dan lembaga sekolah.
BAB II
SAN KSI
Pasal 5
1.
Gurudan
kaxyawan yang melanggar kode etik guru dan karyawan akan mendapat teguran
secara lisan.
2.
Jika
melakukan pelanggaran kode etik lebih dari tiga kali maka akan diberikan
teguran secara tertulis kemudian diberi tindakan lebih lanjut untuk perbaikan
yang bersangkutan.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 6
Dengan berlakunya keputusan Kepala SDN 1
Karangpaningal ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku
dan perbuatan guru dan karyawan
yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang
terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
ditentukan kemudian.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karangpaningal
Pada tanggal : Juli
2017
Kepala Sekolah
KURDI, SPd.SD.
NIP. 19600201 197912 1
002
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR
NEGERI 1 KARANGPANINGAL
Dusun
Pananggapan Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari
PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI 1 KARANGPANINGAL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
1.
Setiap
siswa diyvajibkan hadir mengikuti peiajaran minimal 90% dari waktu efektif dan
berhak mengikuti ujian ulangan akhir semester. Kecuali bagi siswa yang harus
ijin karena sakit melebihi 10% dari jam efektif dengan surat keterangan dari
dokter.
2.
Bagi
siswa yang yang tidak bias memenuhi 90% kehadiran karena kepentingan sekolah
sepeni mengikuti iomba, pertandingan atau pelatihan, maka waktu yang
ditinggalkan demi kepentingan sekolah dianggap sebagai waktu -mengikuti
pelajaran.
3.
Bagi
siswa yang sering tidak masuk tanpa alasan yang jelas, sekolah akan memberikan
teguran secara lisan. Jika tiga kaii ditegur tidak ada perubahan, maka akan diberikan
surat peringatan dan pemanggilan orang tua ke sekolah untuk dimintai
keterangan, selanjutnya akan diberikan tindakan oleh sekolah.
4.
Semua
siswa wajib mengerjakan tugas dari guru baik tugas tak terstruktur maupun tugas
terstruktur. Kemudian siswa wajib membuat laporan baik secara tertulis maupun
secara lisan.
5.
Semua
bentuk tugas yang dikerjakan oleh siswa harus didokumentasikan oleh gurusebagai
bentuk penilaian kumpulan fortofolio siswa dan pada akhir tahun pelajaran tugas
itu dikembalikan kepada siswa.
6.
Semua
guru wajib menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap Standar
Kompetensi, Kompetensi Dasar dan tiap bidang studi sesuai dengan unsure-unsur
penentuan KKM. KKM harus mendapatkan pengesahan dari Kepaia Sekolah.
7.
Setelah
menyelesaikan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar guru wajib memberikan
penilaian / ulangan harian, ulangan tengan semester, maupun ulangan akhir
semester.
8.
Bagi
siswa yag mendapatkan nilai ulangan harian di bawah KKM, maka guru wajib
memberikan remidi. Sedangkan bagi siswa yang sudah mencapai/melampaui KKM, maka
guru wajib memberikan pengayaan yang sesuai dengan materi yang diulangkan.
9.
Bagi
siswa kelas lll regular berhak mengikuti program percepatan (acceleration )
sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh sekolah maupun
Dinas Pendidikan.
10. Kenaikan kelas ditentukan
dengan beberapa syarat antara lain : Siswa telah mengikuti dan menyelesaikan
seluruh program pembelajaran di SD Negeri 1 Karangpaningal pada dua semester pada
kelas yang ditempuhnya.
a.
Jumlah
mata pelajaran yang belum tuntas tidak boleh dari 25% dari jumlah mata
pelajaran yang diajarkan di masing-masing kelas.
b.
Memiliki
nilai minimum “baik” pada aspek kepribadian.
11. Syarat kelulusan siswa
a.
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
2.
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, meliputi
:
a)
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b)
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)
Kelompok
mata pelajaran estetika
d)
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan
e)
Kesehatan
f)
Lulus
Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi Lulus
UN
g)
Peserta
didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila telah memenuhi kriteria kelulusan
h)
Nilai
sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai
rata-rata rapor semester 7,8,9,10 dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai
Ujian Sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
i)
Kelulusan
peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. NA sebagaimana dimaksud
diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai sekolah dari mata pelajaran yang
diuji nasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai
sekolah.
12. Semua siswa berhak
menggunakan semua fasilitas pembelajaran yang ada di sekolah, seperti : alat
peraga, Laboratorium lPA/Matematika (PSB), Laboratorium Bahasa, Laboratorium
Computer (TIK), Laboratorium Biologi (Greenhouse), Perpustakaan, dan lain sebagainya.
13. Semua pengguna
perpustakaan harus mematuhi Tata Tertib Perpustakaan yang berlaku.
14. Guru kelas wajib
mengembangkan perpustakaan kelas.
15. Setiap siswa yang lulus
diharapkan bias menyumbangkan buku untuk perpustakaan.
16. Semua siswa mempunyai hak
untuk mendapatkan bimbingan dan konseling dari guru maupun Kepal Sekolah. Jika
permasalahan tidak bisa diselesaikan di dalam kelas oleh Guru, maka diserahkan penanganannya
kepada Kepala Sekoiah.
Ditetapkan di : Karangpaningal
Pada tanggal : Juli
2017
Kepala Sekolah
KURDI, SPd.SD.
NIP. 19600201 197912 1
002
No comments:
Post a Comment