Tuesday, January 9, 2018

PERATURAN AKADEMIK SD




PERATURAN AKADEMIK

SDN 1 KARANGPANINGAL















SDN 1 KARANGPANINGAL
UPTD PENDIDIKAN
KECAMATAN TAMBAKSARI
KABUPATEN CIAMIS

PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGPANINGAL
Dusun Pananggapan Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari
 

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SDN 1 KARANGPANINGAL
NOMOR : 421.2/      /SD 01 UPTD 26/ 2017
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SDN 1 KARANGPANINGAL

Menimbang :
1.      Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa
2.      Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan mengenai ketentuan-ketentuan akademik secara umum, persyaratan, kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikan kelas, kelulusan dan hak-hak siswa SDN 1 Karangpaningal
3.      Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa SDN 1 Karangpaningal agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nognor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
5.      Permendiknas No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional
6.      Surat Keputusan Direktur Dj endral Manaj emen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar.

Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Dewan Pendidik dan Komite Sekolah SDN 1 Karangpaningal
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Peraturan Akademik SDN 1 Karangpaningal adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Peraturan Akademik SDN 1 Karangpaningal sebagaiamana yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan bagi semua siswa SDN 1 Karangpaningal.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Pada tanggal    :    Juli 2017
Kepala Sekolah



KURDI, SPd.SD.
NIP. 19600201 197912 1 002

Tembusan :
1.      Dikbud Kecamatan Tambaksari
2.      Komite Sekolah
3.      Semua siswa SDN 1 Karangpaningal
4.      Arsip







Lampiran Keputusan Kepala Sekolah SDN 1 Karangpaningal
Nomor : 421.2/    / SD01 UPTD 26/2017

PERATURAN AKADEMIK
SDN 1 KARANGPANINGAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
1.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.      KTSP adalah kurikulum yang disusun berdasarkan kondisi dan keinginan suatu sekolah dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan dan pencapaian tujuan yang diharapkan oleh sekolah.
3.      Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dalam waktu satu tahun pelajaran.
4.      Minggu efektif adalah jumlah minggu selama satu tahun pelajaran dikurangi minggu untuk libur sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran
5.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur semua urusan akademik di sekolah seperti : persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SDN 1 Karangpaningal
6.      Siswa adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SDN 1 Karangpaningal.
7.      Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
8.      Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara pereodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran. 
9.      Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
10.  Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.


BAB II
KURIKULUM
Pasal 2
1.      Kurikulum yang digunakan di SDN 1 Karangpaningal adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan pengembangan.
2.      Pengembangan KTSP di SDN 1 Karangpaningal meliputi: kurikulum berstandar nasional (SNP) yang dilengkapi dengan muatan lokal
3.      Mata Pelajaran SNP meliputi : Pend. Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Penjasorkes, SBK.
4.      Mata Pelajaran Mulok meliputi : Bahasa Sunda’ Bahasa Inggris, PLH. Pengembangan diri meliputi kegiatan pelayanan konseling, life skill dan ekstrakurikuler.
5.      Kurikulum yang diadaptasi dan adopsi dari luar adalah Sain dan Matematika. Kaldik sesuai dengan kaldik nasional yang disesuaikan dengan kondisi di SDN 1 Karangpaningal.
6.      Minggu efektif di SDN 1 Karangpaningal dihitung dari jumlah waktu efektif selama satu tahun pelajaran berjalan.
7.      Jumlah jam pelajaran sebanyak 32,33,34 jam/minggu untuk kelas I,II III dan 38 untuk kelas IV-VI.

BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Pasal 3
1.      Semua perangkat perencanaan pembelajaran merupakan penjabaran dari KTSP
2.      yang meliputi : Silabus, Prota, Promes, dan RPP.
3.      Semua perangkat yang tertera pada nomor satu harus disiapkan oleh masing-masing guru kelas maupun guru bidang study.

BAB IV
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Pasal 4
1.      KKM disusun berdasarkan tiga aspek yaitu intake siswa, kompleksitas, dan daya dukung.
2.      KKM harus disusun secara rinci tiap KD kemudian dijumnlah dan dibagi jumlah KD yang ada

BAB V
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 5
1.      Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.      Setiap siswa wajib hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori atau praktik.
3.      Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
4.      Bagi siswa yang yang tidak bisa memenuhi 90% kehadiran karena kepentingan sekolah seperti mengikuti lomba, pertandingan atau pelatihan, maka waktu yang ditinggalkan demi kepentingan sekolah dianggap sebagai waktu mengikuti pelajaran.
5.      Siswa yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan lebih dari 3 hari berturut-turut akan mendapat teguran secara lisan melalui pemanggilan orang tua . Jika masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan surat teguran dan pemanggilan orang tua siswa/ home visit.

BAB VI
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 6
1.      Ulangan harian disusun oleh guru kelas atau guru mata pelajarandiawali pada
2.      Saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
3.      Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
4.      Ulangan harian berupa tes tertulis, tes lisan, maupun tes perbuatan.
5.      Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
6.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial sedangkan yang sudah mencapai KKM diberikan pengayaan.





Pasal 7
Ulangan Tengah Semester
1.      Ulangan tengah semester disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran diawali pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.      Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.      Ulangan tengah semester berupa tes tertulis dan perbuatan .
5.      Naskah UTS sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
6.      Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat- lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
7.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
8.      Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UTS. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM. I

Pasal 8
Ulangan Akhir Semester
1.      Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran diawali pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.      Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.      Ulangan akhir semester berupa tes tertulis, lisan, maupun perbuatan. Tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda, isian, dan uraian.
5.      Naskah UAS sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
6.      Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat- lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
7.      Peserta didik yang behun mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial
8.      Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UAS. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
9.      Kegiatan remedial UAS hanya dilaksanakan satu kali.
Pasal 9
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.      Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru kelas mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.      Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.      Ulangan kenaikkan kelas berupa tes lisan, perbuatan, dan tes tertulis. Tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda, isian, dan uraian.
5.      Naskah UKK sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
6.      Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat- lambatnya 3 (tiga) setelah pelaksanaan.
7.      Peserta didik yang belmn mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
8.      Indikator yang belmn mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UKK. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM. '
9.      Kegiatan remedial UKK hanya dilaksanakan satu kali .

Pasal 10
Penilaian Lisan dan Praktik
1.      Penilaian lisan dan praktik dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.      Penilaian lisan dan praktik hanya dilakukan pada indikator yang bisa dipraktikan.
3.      Pelaksanaan penilaian lisan dan praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar- mengajar yang disusun dalam penj abaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Penilaian Sikap
1.      Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
2.      Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3.      Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 12
Penilaian Kepribadian
1.      Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru kelas dan guru bidang study.
2.      Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan sepanjang tahun pelajaran.
3.      Hasil penilaian sikap dan kepribadian bersifat kwalitatif

Pasal 13
Ujian Sekolah
1.      Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran yang dimuat dalam kurikulum sekolah .
2.      Ujian sekolah meliputi ujian tulis, ujian praktik, dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.      Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 14
Ujian Nasional
1.      Ujian Nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah yaitu untuk kelompok mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2.      Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tertulis mengikuti ketentuan dalam
3.      POS UN.

BAB VII
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 15
Ketentuan Kenaikan Kelas
1.      Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di semester ganjil dan genap.
2.      Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.      Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.      Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran .
5.      Memiliki nilai sikap dan kepribadian baik.
6.      Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/sekolah

Pasal 16
Ketentuan Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, meliputi :
a)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)      Kelompok mata pelajaran estetika
d)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan Kesehatan
e)      Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
f)       Lulus UN
3.      Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila telah memenuhi kriteria kelulusan
4.      Kriteria Kelulusan ditentukan oleh sekolah
5.      Nilai sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7,8,9,l0 dan ll dengan pembobotan 60% untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% nntuk nilai rata-rata rapor.
6.      Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. NA sebagaimana dimaksud diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah.




 

BAB VIII
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 17
Pusat Sumber Belajar (PSB)
1.      Setiap siswa berhak melakukan praktikum di laboratorium /PSB dengan panduan guru kelas/ gum bidang study.
2.      Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
3.      Setiap guru dan siswa yang menggunakan peralatan di PSB wajib merawat dan mengembalikan di tempat semula.

Pasal 18
Laboratorium Komputer
1.      Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.      Siswa melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.      Setiap siswa berhak mengakses internet di untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar.
5.      Petugas laboratorimn komputer wajib menjaga dan merawat perabot yang ada di ruang lab. komputer.

Pasal 19
Perabot Multimedia
1.      Setiap siswa berhak menggunakan perabot multimedia yang ada di sekolah.
2.      Siswa yang menggunakan perabot multimedia di kelas harus dalam pengawasan guru.
3.      Petugas multimedia wajib menjaga dan merawat perabot yang ada di sekolah.
4.      Guru yang akan meminjam peralatan multimedia sekolah wajib ijin ke petugas sarpras baik saat mengambil dan mengembalikananya.




Pasal 20
Perpustakaan
1.      Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SDN 1 Karangpaningal
2.      Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.      Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di pelpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.      Pembelajaran perpustakaan dapat diberikan kepada siswa di dalam kelas.

BAB IX
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 21
Konsultasi dengan Guru
1.       Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru kelas, kesiswaan, maupun dari kepala sekolah.
1.      Layanan konsultasi dengan guru bisa dilakukan bersama dengan orang tua siswa.

BAB X
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
1.      Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupxm non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.      Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB XI
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :  Karangpaningal
Pada tanggal    :    Juli 2017
Kepala Sekolah


KURDI, SPd.SD.
NIP. 19600201 197912 1 002















PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGPANINGAL
Dusun Pananggapan Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari
 

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SDN 1 KARANGPANINGAL
NOMOR : 421.2/ /SD 01 UPTD 26/2017
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
SDN 1 KARANGPANINGAL
Menimbang :
1.      Bahwa untuk mengatur sikap, perkataan, dan perbuatan bagi gum dan karyawan saat jam dinas di sekolah maka diperlukan kode etik guru dan karyawan SDN 1 Karangpaningal
2.      Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SDN 1 Karangpaningal agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Dewan Gum dan karyawan SDN 1 Karangpaningal





MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
:
Kode etik guru dan karyawan SDN 1 Karangpaningal sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Kode etik guru dan karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua guru dan karyawan di SDN 1 Karangpaningal
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di :  Karangpaningal
Pada tanggal    :    Juli 2017
Kepala Sekolah


KURDI, SPd.SD.
NIP. 19600201 197912 1 002

Tembusan :
1.      Dikbud Kec. Tambaksari
2.      Komite Sekolah
3.      Semua Siswa SDN 1 Karangpaningal
4.      Arsip








Lampiran Keputusan Kepala Sekolah
SDN 1 Karangpaningal
Nomor :42l.2/ /SD 01 UPTD 26/2015

KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
SDN 1 KARANGPANINGAL

BAB I
KODE ETIK GURU
Guru dan karyawan mempakan tlgur keteladanan bagi peserta didik, jadi gum dan karyawan mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SDN l Karangpaningal.

Pasal I
Etika Berpakaian.
1.      Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru
2.      Pakaian guru dan karyawan saat jam dinas adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional.
3.      Pakaian guru dan karyawan di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
4.      Pakaian formal bagi guru dan karyawan diatur dalam jadwal tersendiri.
5.      Pakaian formal bagi guru dan karyawan harus dilengkapi dengan identitas kepegawaian yang lengkap.
6.      Guru dan karyawan harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih, dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.

Pasal 2
Etika terhadap komitmen waktu.
1.      Guru dan karyawan hams memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.      Guru dan karyawan mernulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.      Guru dan karyawan wajib absen finger spot dan absen manual setiap datang dan pulang sekolah.
4.      Guru harus memenuhi komitmen waktiu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
5.      Guru dan karyawan yang akan keluar dari sekolah pada saat jam dinas agar ijin kepada petugas, mengisi buku ijin, dan membawa surat ijin/surat jalan/surat tugas.
6.      Guru dan karyawan apabila tidak masuk kerja harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil setidaknya sehari sebelumnya, kecuali dalam kondisi sakit atau kepentingan rnendadak.

Pasal 3
Etika Guru dalam Melaksanakan Tugas
1.      Guru wajib memberi pelayanan yang bermum dan terbaik untuk kemajuan belajar anak didiknya.
2.      Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan kepada anak didiknya.
3.      Guru wajib membuat perangkat pembelai aran termasuk rencana program pembelajaran (RPP)
4.      Guru wajibmengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelaj aran.
5.      Dalam membuat RPP guru hams mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengaj aran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
6.      Guru wajib menggunakan alat peraga dan perangkat multimedia yang sudah
tersedia di sekolah untuk mendukung kegiatan belajar rnengaj ar.
7.      Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
8.      Guru dilarang melakukan tindakan kepada anak didiknya yang melanggar Konvensi Hak Anak (KHA)
9.      Guru dilarang menerima hadiah atau pernberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai siswa.
10.  Guru wajib rnemberikan nilai baik nilai tes lisan, tertulis, maupun perbuatan secara adil dan transparan kepada anak didiknya.
11.  Guru wajib melaporkan kemaj uan pendidikan di kelasnya setiap bulan kepada kepala sekolah.
12.  Guru tidak diperkenankan merokok ketika mengajar di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.

Pasal 4
Etika Karyawan dalam Melaksanakan Tugas
1.      Karyawan waj ib memberi pelayanan yang bermutu dan terbaik kepada guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat yang punya kepentingan dengan sekolah.
2.      Karyawan dilarang melakukan tindakan kepada siswa yang melanggar Konvensi. Hak Anak (KHA)
3.      Karyawan wajib melaporkan pekerjaannya kepada kepala sekolah secara berkala.
4.      Karyawan tidak diperkenankan merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

Pasal 5
Etika Guru dan Karyawan dalam Pergaulan
1.      Guru dan karyawan wajib menj aga etika moral, kesopanan, sesuai dengan norma agama, nonna sosial, dan ikut menjaga nama baik korp/lembaga.
2.      Guru dan karyawan wajib menj aga rahasia korp dan lembaga sekolah.

BAB II
SAN KSI
Pasal 5
1.      Gurudan kaxyawan yang melanggar kode etik guru dan karyawan akan mendapat teguran secara lisan.
2.      Jika melakukan pelanggaran kode etik lebih dari tiga kali maka akan diberikan teguran secara tertulis kemudian diberi tindakan lebih lanjut untuk perbaikan yang bersangkutan.

BAB III
P E N U T U P
Pasal 6
Dengan berlakunya keputusan Kepala SDN 1 Karangpaningal ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru dan karyawan
yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :  Karangpaningal
Pada tanggal    :    Juli 2017
Kepala Sekolah


KURDI, SPd.SD.
NIP. 19600201 197912 1 002










PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGPANINGAL
Dusun Pananggapan Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari
 

PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI 1 KARANGPANINGAL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

1.      Setiap siswa diyvajibkan hadir mengikuti peiajaran minimal 90% dari waktu efektif dan berhak mengikuti ujian ulangan akhir semester. Kecuali bagi siswa yang harus ijin karena sakit melebihi 10% dari jam efektif dengan surat keterangan dari dokter.
2.      Bagi siswa yang yang tidak bias memenuhi 90% kehadiran karena kepentingan sekolah sepeni mengikuti iomba, pertandingan atau pelatihan, maka waktu yang ditinggalkan demi kepentingan sekolah dianggap sebagai waktu -mengikuti pelajaran.
3.      Bagi siswa yang sering tidak masuk tanpa alasan yang jelas, sekolah akan memberikan teguran secara lisan. Jika tiga kaii ditegur tidak ada perubahan, maka akan diberikan surat peringatan dan pemanggilan orang tua ke sekolah untuk dimintai keterangan, selanjutnya akan diberikan tindakan oleh sekolah.
4.      Semua siswa wajib mengerjakan tugas dari guru baik tugas tak terstruktur maupun tugas terstruktur. Kemudian siswa wajib membuat laporan baik secara tertulis maupun secara lisan.
5.      Semua bentuk tugas yang dikerjakan oleh siswa harus didokumentasikan oleh gurusebagai bentuk penilaian kumpulan fortofolio siswa dan pada akhir tahun pelajaran tugas itu dikembalikan kepada siswa.
6.      Semua guru wajib menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan tiap bidang studi sesuai dengan unsure-unsur penentuan KKM. KKM harus mendapatkan pengesahan dari Kepaia Sekolah.
7.      Setelah menyelesaikan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar guru wajib memberikan penilaian / ulangan harian, ulangan tengan semester, maupun ulangan akhir semester.
8.      Bagi siswa yag mendapatkan nilai ulangan harian di bawah KKM, maka guru wajib memberikan remidi. Sedangkan bagi siswa yang sudah mencapai/melampaui KKM, maka guru wajib memberikan pengayaan yang sesuai dengan materi yang diulangkan.
9.      Bagi siswa kelas lll regular berhak mengikuti program percepatan (acceleration ) sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh sekolah maupun Dinas Pendidikan.
10.  Kenaikan kelas ditentukan dengan beberapa syarat antara lain : Siswa telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh program pembelajaran di SD Negeri 1 Karangpaningal pada dua semester pada kelas yang ditempuhnya.
a.       Jumlah mata pelajaran yang belum tuntas tidak boleh dari 25% dari jumlah mata pelajaran yang diajarkan di masing-masing kelas.
b.      Memiliki nilai minimum “baik” pada aspek kepribadian.
11.  Syarat kelulusan siswa
a.       Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, meliputi :
a)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)      Kelompok mata pelajaran estetika
d)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
e)      Kesehatan
f)       Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi Lulus UN
g)      Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila telah memenuhi kriteria kelulusan
h)      Nilai sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7,8,9,10 dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
i)       Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. NA sebagaimana dimaksud diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai sekolah dari mata pelajaran yang diuji nasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah.
12.  Semua siswa berhak menggunakan semua fasilitas pembelajaran yang ada di sekolah, seperti : alat peraga, Laboratorium lPA/Matematika (PSB), Laboratorium Bahasa, Laboratorium Computer (TIK), Laboratorium Biologi (Greenhouse), Perpustakaan, dan lain sebagainya.
13.  Semua pengguna perpustakaan harus mematuhi Tata Tertib Perpustakaan yang berlaku.
14.  Guru kelas wajib mengembangkan perpustakaan kelas.
15.  Setiap siswa yang lulus diharapkan bias menyumbangkan buku untuk perpustakaan.
16.  Semua siswa mempunyai hak untuk mendapatkan bimbingan dan konseling dari guru maupun Kepal Sekolah. Jika permasalahan tidak bisa diselesaikan di dalam kelas oleh Guru, maka diserahkan penanganannya kepada Kepala Sekoiah.

Ditetapkan di :  Karangpaningal
Pada tanggal    :    Juli 2017
Kepala Sekolah


KURDI, SPd.SD.
NIP. 19600201 197912 1 002

No comments:

Post a Comment